News

Kejari Meranti Beri Penyuluhan Hukum ke Pelajar

MERANTI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Meranti menjalankan program jaksa masuk sekolah (JMS). Kali ini, sekolah yang disasar yakni SMA Negeri 2 dan SMP Negeri 2 Kedabu Rapat, Kecamatan Rangsang Pesisir.

Kajari Kepulauan Meranti, Budi Raharjo SH MH, melalui Kasi Intel Himiko SH mengatakan, program JMS bertujuan untuk mengenalkan produk hukum seperti undang-undang serta mengenal keakraban lembaga Kejaksaan dan tupoksinya di kalangan pelajar.

“Program JMS ini merupakan program pemerintah pusat yang dicanangkan di seluruh wilayah Indonesia, yang harus diterapkan secara intensif,” ungkap Himiko, Rabu (5/2/2020).

Disamping fungsi penegakan hukum, kata Himiko, Kejari Kepulauan Meranti juga melakukan fungsi preventif yakni mencegah terjadinya kejahatan dengan melakukan penerangan hukum. Menyampaikan potensi pelanggaran terhadap undang-undang transaksi elektronik (UU ITE) nomor 11 tahun 2008 yang mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik.

“kita juga mensosialisasikan tentang bahaya narkotika, serta tupoksi kejaksaan untuk siswa-siswi ketahui tentang kejaksaan di sekolah juga tentang hukum terhadap anak," ujarnya.

Dalam kegiatan itu, lanjut Himiko, pihaknya juga menjelaskan kepada siswa-siswi SMA Negeri 2 dan SMP Negeri 2 tentang sistem hukum peradilan terhadap anak, kemudian beberapa perkara terhadap anak dengan kasus berbeda dalam menangani masalah anak.

"Selain itu, kita juga melakukan kegiatan sosialisasi dan monitoring terhadap laporan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) serta berbagai informasi di media massa tentang adanya beberapa indikasi penyimpangan dana desa dan sifatnya memantau saja," bebernya. (rls)



[Ikuti RiauTime.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 082387131915
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan RiauTime.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan