News

Cegah Covid-19, Sekcam Tasik Putripuyu Ingatkan Warganya Patuhi Imbauan Pemerintah

Pemerintah Kecamatan Tasik Putripuyu, Kepulauan Meranti, Riau, bersama stakeholder terkait, saat mensosialisasikan pencegahan penularan Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) di pelabuhan. Jumat (3/4/2020).

MERANTI - Pemerintah Kecamatan Tasik Putripuyu, Kepulauan Meranti, Riau, bersama stakeholder terkait, kembali mensosialisasikan pencegahan penularan Corona Virus Desease 2019 (Covid-19). Kali ini, tempat yang banyak interaksi sosial yang disasar yakni pelabuhan. Jumat (3/4/2020).

Camat Tasik Putri Puyu, Sugiati, sebagaimana disampaikan Sekretaris  Tengku Mahadar, bahwa sosialisasi ini menindaklanjuti imbauan dan instruksi Pemerintah Provinsi Riau dan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti, terkait pencegahan penularan Covid-19.

"Sasaran dari sosialisasi kita yakni warga pengguna jasa pelabuhan di semua pelabuhan yang ada di Tasik Putripuyu. Baik yang baru tiba dari luar negeri maupun dalam negeri," ungkap Tengku Mahadar, dikonfirmasi, Sabtu (4/4/2020).

Dia berharap, dengan sosialisasi yang dilakukan, masyarakat akan lebih teredukasi. Karena tujuan dari kegiatan ini, agar masyarakat terhindar dari covid-19, dengan mentaati anjuran maupun kebijakan yang disampaikan pemerintah.

"Kami ingatkan warga agar mematuhi imbauan pemerintah. Semua ini demi kebaikan bersama," ucapnya.

Adapun imbauan yang disampaikan, yakni warga diminta menjaga kebersihan lingkungan dan kebersihan diri. Selalu cuci tangan apabila menyentuh sesuatu. Kemudian, warga juga diminta agar tidak keluar rumah atau melakukan perjalanan jika tidak penting, dan sebisa mungkin menghindari keramaian yang berpotensi tempat penularan, serta menunda semua kegiatan yang bersifat mengumpulkan orang banyak.

"Kita berharap, apa yang disampaikan bisa diterapkan di lingkungannya masing-masing. Ini menunjukkan pemerintah sangat peduli dengan kesehatan masyarakat," bebernya.

Sebelumnya, dalam rapat koordinasi antisipasi penyebaran Covid-19 di Selatpanjang, Ketua Keamanan dari Tim Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Kepulauan Meranti, AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat SIK MH, mengatakan salah satu sanksi tegas yang akan diberlakukan bagi warga yang tidak mengindahkan instruksi Social Distancing (jarak kumpul di tempat keramaian) yakni hukuman 1 tahun penjara.

Pihak kepolisian, kata Taufiq, akan terus melakukan patroli secara rutin di tempat-tempat keramaian seperti cafe, tempat hiburan, warnet dan lainnya. Jika ditemukan warga berkumpul di tempat keramaian mencapai 10 orang atau lebih, diimbau untuk membubarkan diri. Dan jika sudah tiga kali diingatkan namun imbauan  tidak diindahkan, maka kepolisian akan mengenakan sanksi tegas sesuai instruksi Kapolri yakni 1 tahun penjara.

"Keselamatan masyarakat banyak adalah hukum tertinggi," ujarnya.

Dikatakan Taufiq, sanksi tegas bukan saja akan diberlakukan pada masyarakat yang duduk di cafe, warung kopi, atau tempat hiburan saja tetapi juga bagi masyarakat yang tetap ngotot menggelar acara yang melibatkan banyak orang, seperti pesta nikah, selamatan dan lainnya.

"Jika tetap ingin menggelar acara kawinan dan sebagainya diminta untuk melapor dan mengikuti protap. Jika tidak bisa lebih baik ditunda dulu," bebernya. (rtm2)



[Ikuti RiauTime.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 082387131915
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan RiauTime.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan