Hukrim

Pelaku Curas Sadis Berhasil Diringkus Polda Riau

PEKANBARU - Sadis, mungkin itulah kata yang cocok disematkan para para pelaku ini. Kasus Tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan dengan menembak korban Rizki Zulkarnain, seorang penagih uang hasil penjualan barang/sembako CV. Sumber Rezeki Utama, hingga mengakibatkan korban mengalami luka pada bagian pipi sebelah kanan, mobil dibakar pelaku serta kerugian uang tunai sekira Rp. 150.000.000,- (seratu lima puluh juta rupiah) yang terjadi di Jalan Raya Pekanbaru - Danau Bingkuang, Kecamatan Tambang Kampar pada Kamis petang (27/7/2020).

Direskrimum Polda Riau Kombes Zain Dwi Nugroho SH SIK didampingi Kabid Humas Kombes Narto Saat menggelar konferensi pers mengatakan korban bermaksud menuju ke Pekanbaru setelah melakukan penagihan di Pasar Air Tiris Kampar. 

“Para pelaku yang sudah mengamati dan mengikuti korban melakukan aksinya dengan cara menghalang-halangi laju mobil korban menggunakan mobil pick up sewaan, memepet mobil korban dengan sepeda motor. Kemudian salah satu menembakkan senpi kearah kepala korban dan mengenai rahang hingga akhirnya korban menghentikan kendaraannya.
Selanjutnya Pelaku merampas mobil korban dan uang dalam tas ransel milik korban. Pelaku kemudian mengikat korban dan membuangnya di perkebunan karet Desa Sungai Pinang, Tambang Kampar.” terang Direktur Kriminal Umum.

Kombes Zain menambahkan Untuk menghilangkan jejak, para pelaku membakar mobil  korban di perkebunan kelapa sawit Desa Petapahan.

“Pelaku membagi hasil kejahatannya dan masing-masing mendapat sekira Rp. 16.000.000,- (enam belas juta rupiah). Selanjutnya para pelaku kabur" jelas dia.

Ditreskrimum Polda Riau dibantu Satreskrim Polres Kampar bergerak cepat dengan melakukan oleh TKP dan membentuk Tim khusus. Dari hasil penyelidikan, tim mendapatkan informasi keberadaan para Pelaku di dua tempat yaitu di daerah Kampar dan Lampung dan pada Selasa (4/8) Tim Opsnal Ditreskrimum Polda Riau berhasil menangkap 4 dari 6  pelaku di dua tempat tersebut secara bersamaan, yakni :

- FM als FK yang ditangkap di Way Kanan Lampung yang mempunyai peran ikut merencanakan curas dan melakukan penembakan terhadap korban menggunakan senjata api rakitan jenis revolver, membuang korban dan membakar mobil korban.

- EH als KH ditangkap di Tapung, EH berperan mensurvey perjalanan korban, memepet dan menahan laju mobil korban.
- WL yang ditangkap di Tapung berperan membonceng TSK FM dan ikut membakar mobil korban.

- WY als MN ditangkap di Rumbio Jaya Kampar peran menyediakan tempat/rumahnya untuk para TSK berkumpul membagi uang hasil Curas.

"Dua pelaku lainnya yang identitasnya sudah diketahui masih dalam pengejaran," bebernya.

Dari para pelaku, tim berhasil mengamankan Barang Bukti berupa uang tunai sisa hasil kejahatan sejumlah Rp. 16.596.000,- (enam belas juta lima ratus sembilan puluh enam ribu rupiah), dengan perincian;
- Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) disita dari TSK FM als FK.
- Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) disita dari TSK EH als KH,
- Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) disita dari TSK WL,
- Rp. 96.000,- (Sembilan puluh enam ribu rupiah) dari TSK WY. Juga disita 4 unit Kendaraan R4 dan R2 :
- 1 (satu) unit R4 Toyota Avanza No. Pol. BA 1075 AD (milik korban yang sudah terbakar),
- 1 (satu) unit R4 mobil barang Pick Up No. Pol. BM 9904 MF.
- 2 (dua) unit R2 (Yamaha Vixion No. Pol. BM 5977 OX serta Honda Beat tanpa No. Pol.
- Sebutir proyektil peluru.
- 5 unit Handphone.

Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku ingin mendapatkan uang dengan jalan pintas untuk alasan ekonomi, membayar hutang dan untuk membeli narkoba (2 tersangka positif mengkonsumsi narkoba).

“Para tersangka dijerat pasal 365 ayat (4) KUHPidana dengan ancaman hukuman
pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun penjara,” tutup Zain Nugroho.

Rizki Zulkarnain, korban curas menceritakan penembakan dilakukan oleh para pelaku dari arah samping mobil yang dikendarainya setelah dipepet dan dihalang halangi pelaku lainnya.

“Setelah saya ditembak, mereka berdua masuk kedalam mobil saya sambil menodongkan senjata. Saya inginnya keluar mobil tapi tidak dikasih. Biarlah harta benda saya diambil asal nyawa saya selamat. Pipi saya sudah berdarah, daging kulit pipi saya sudah tembus ke rahang, tapi saya tidak dikasi keluar mobil sama mereka,” kisah Riski sambil berharap para pelaku dihukum seberat beratnya. (rls/hms polres)



[Ikuti RiauTime.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 082387131915
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan RiauTime.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan