Hukrim

Sidang Dakwaan Gratifikasi, Saksi: Amril yang suruh kasih ke Kasmarni

Sidang tindak pidana korupsi Amril Mukminin dalam dakwaan gratifikasi.

PEKANBARU- Sidang lanjutan tindak pidana korupsi (Tipikor) dengan terdakwa  Bupati Bengkalis non aktif  Amril Mukminin kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (27/8/20).

Sidang kali ini merupakan dakwaan kedua dengan agenda pembuktian gratifikasi Amril Mukminin dari dua perusahaan kelapa sawit (PKS). 

Awalnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan tiga saksi yakni Kasmarni (isteri Amril Mukminin), Jonny Tjoa Direkrur PT Mustika Agung Sawit Sejahtera, Adyanto Dirut dari PT Sawit Anugrah Sejahtera, namun Kasmarni menolak bersaksi dan mengundurkan diri menjadi saksi.

Dalam kesaksiannya Adyanto mengatakan ia menyerahkan fee Rp5 per kilogram kepada Kasmarni secara tunai. 

"Amril yang  nyuruh saya kasih fee secara tunai ke Buk Kasmarni.  Setorannya per bulan, jumlahya berfariasi ada Rp180 juta," terang  Adyanto.

Menurutnya fee  itu mulai diberikan kepada Kasmarni sejak tahun 2014 hingga 2019 terhenti setelah dirinya diperiksa oleh KPK pada Juli 2019.

"Ditotalkan sekitar Rp10 miliar lebih. Saya langsung setor tunai. Terhadap nilai setoran yang bepariasi, Kasmarni maupun Amril, tidak pernah keberatan," jelasnya.

Dalam kesaksian Jonny Tjoa mengakui adanya pemberian fee kepada Amril Mukminin dan disetor ke rekening Kasmarni.

"Dalam perjanjian dengan Amril setiap buah sawit yang masuk itu ada fee Rp5 per kilo untuk Amril. Uang itu di transfer melalui rekening atas nama Kasmarni," jelasnya.

Fee yang disetor tiap bulan itu, diserahkan ke Kasmarni berdasarkan arahan dari Amril Mukminin.

"Kalau ditotalkan sekitar Rp12 miliar lebih. Itu terhitung sejak 2013 sampai 2019. Uang disetor ke rekening Bank Cimb Niaga atas nama Kasmarni," ucapnya.

Jaksa KPK usai sidang mengatakan sidang lanjutan akan digelar Kamis pekan depan dan mengatakan telah memiliki bukti yang cukup banyak terkait gratifikasi Amril.

"Dari keterangan saksi selama  sidang dan alat bukti menurut kami sudah punya bukti yang banyak terhadap gratifikasi ini," kata JPU KPK Takdir Suhan.***



[Ikuti RiauTime.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 082387131915
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan RiauTime.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan