News

Cegah Covid-19, Kapolres Meranti : Tempat Usaha dan Kegiatan Masyarakat Dibatasi Pukul 10 Malam

MERANTI - Angka penularan corona virus disease (Covid-19) di Kabupaten Kepulauan Meranti meningkat tajam. Pada Rabu (30/9/2020), kasus baru yang ditemukan tercatat mencapai 18 orang. Karena itu, Kapolres AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIk pun meminta masyarakat untuk sadar dan lebih disiplin menjalankan protokol kesehatan.

Polres Kepulauan Meranti, juga menerjunkan tim Yustisi guna memberikan imbauan kepada masyarakat terutama pelaku usaha seperti Kedai Kopi, Mini Market, serta tempat hiburan malam agar bisa membatasi jam operasional. Maksimal pukul 22.00 Wib.

"Guna mengurangi kerumunan warga pada malam hari, tempat usaha dan kegiatan masyarakat kita minta agar dibatasi pukul 22.00 Wib. Mengingat hingga hari ini penambahan pasien terkonfirmasi positif Covid-19 di Meranti melonjak tajam," kata AKBP Eko, Kamis (1/10).

Orang nomor satu di Jajaran Korps Tibrata Polres Kepulauan Meranti itu menuturkan, pihaknya juga telah melakukan koordinasi dengan pihak PLN Selatpanjang untuk melakukan pemadaman lampu penerangan jalan guna meminimalisir potensi berkumpulnya masyarakat tersebut.

"Rabu malam, anggota sudah di lapangan melaksanakan giat ini. Dengan kerjasama, kita harapkan penyebaran virus corona di Kepulauan Meranti dapat segera teratasi dengan baik," bebernya. *



[Ikuti RiauTime.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 082387131915
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan RiauTime.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan