Hukrim

Terkenal 'Licin', Bandar Narkoba di Kepulauan Meranti Ini Akhirnya Ditangkap Polisi

SELATPANJANG - Buronan bandar sekaligus pengedar sabu-sabu berinisial Nw alias Parok (38) akhirnya mendekam dalam tahanan Polres Kepulauan Meranti. Ia ditangkap di rumahnya pada Minggu (29/11/2020) sore.

Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIk mengatakan, tersangka tak berkutik setelah jajaran Satres Narkoba menyergapnya ketika berada dalam rumah di Jalan Sungai Niur RT 002, RW 002 Desa Banglas Barat, Kecamatan Tebing Tinggi.

Disaksikan Ketua RT setempat, tim melakukan penggeledahan rumah dan menemukan barang bukti berupa 2 paket sedang dan 16 paket kecil diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klep warna bening dengan berat keseluruhan 9,92 gram.

"Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di Mako Polres Kepulauan Meranti guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," ungkap Eko.

Ibarat belut dalam lumpur, kata Eko, selama menjalankan bisnis haramnya, Parok terkenal sangat licin. Bahkan, dalam beberapa kali penggerebekan yang dilakukan Satres Narkoba Polres Kepulauan Meranti, ia selalu berhasil lolos.

Namun demikian, ibarat pepatah, sepandai pandai tupai melompat pasti akan jatuh jua. Sepak terjang Parok dalam mengedarkan narkoba akhirnya berakhir. 

"Tersangka mengaku mendapatkan diduga narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang berinisial D (DPO). Tim sempat melakukan pengejaran ke rumah D, namun yang bersangkutan tidak berada di rumahnya," jelas Eko. (rtm2)



[Ikuti RiauTime.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 082387131915
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan RiauTime.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan