News

Polres Kepulauan Meranti Akan Tindak Pelanggar Prokes Saat Libur Nataru 2021

SELATPANJANG - Masyarakat Kepulauan Meranti diimbau agar tidak membuat acara yang menimbulkan kerumunan pada momen libur akhir tahun ini.

Harapan itu disampaikan Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIk. Kata Eko, pihaknya tak segan menindak para pelanggar protokol kesehatan (prokes).

"Polri siap memberikan perlindungan dan menjamin keamanan dan keselamatan masyarakat selama pelaksanaan libur Natal dan Tahun Baru 2021, khususnya di Kepulauan Meranti," kata Eko Wimpiyanto, Kamis 24 Desember 2020.

Imbauan ini, ujarnya, sesuai maklumat Kapolri Jenderal Polisi Drs. Idham Azis MSi, tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam pelaksanaan libur Natal tahun 2020 dan Tahun Baru 2021.

Dalam maklumat tersebut, masyarakat diminta tidak menyelenggarakan pertemuan atau kegiatan yang mengundang kerumunan orang banyak di tempat umum. Seperti perayaan Natal dan kegiatan keagamaan di luar tempat ibadah, pesta atau perayaan malam pergantian tahun, arak-arakan, pawai dan karnaval, dan pesta penyalaan kembang api.

Apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat itu, Kapolri menegaskan setiap anggota wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundangan-undangan.

Kemudian, imbauan yang disampaikan juga sesuai surat edaran Bupati Kepulauan Meranti tentang panduan penyelenggaraan perayaan Natal dan Tahun Baru 2021 di masa pandemi Covid-19.

Pertama, perayaan Nataru 2021 dapat dilaksanakan secara sederhana di rumah masing-masing dan dilarang keras menimbulkan kerumunan.

Kedua, para jemaat dan penyelenggara atau penanggungjawab tempat ibadah/Gereja harus menerapkan secara konsisten protokol kesehatan sebagaimana mestinya.

Ketiga, dilarang menyelenggarakan pesta perayaan Tahun Baru dan sejenisnya di dalam atau luar ruangan dengan menggunakan petasan, kembang api dan sejenisnya serta mabuk minuman keras.

Keempat, semua tempat hiburan terhitung mulai tanggal 31 Desember 2020 hingga 2 Januari 2021 wajib ditutup.

Kelima, Camat, Lurah/Kepala Desa serta para pihak terkait agar melakukan koordinasi, komunikasi dan mensosialisasikan edaran ini untuk dilaksanakan dengan tertib, disiplin dan penuh rasa tanggung jawab.

Keenam, petugas yang berwenang akan melakukan razia dan penyisiran ke beberapa tempat yang dicurigai menimbulkan kerumunan dan kegaduhan serta memberikan sanksi tegas kepada masyarakat atau pengusaha hiburan yang tidak mematuhi surat edaran sesuai ketentuan peraturan berlaku. (rtm2)



[Ikuti RiauTime.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 082387131915
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan RiauTime.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan