Pemerintah Daerah

Terkait Narkoba, Ketua Salah Satu Parpol di Bengkalis Jalani Rehabilitasi

Poto : AKBP Hendra Gunawan, S.IK. MT Kapolres Bengkalis didampingi Toni Kanit Narkoba Bengkalis(humas polres)

Bengkalis - Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis mengamankan Ketua salah satu Partai Politik (Parpol) di kabupaten setempat berinisial Sy alias U, Senin (5/4/2021) kemarin. Ia diduga terlibat sebagai pengguna dalam kasus narkotika jenis sabu yang diungkap petugas.

Sebelum mengamankan Sy, polisi lebih dulu mencokok dua orang lainnya yang merupakan pengedar. Keduanya adalah IT (40) dan Y (42) warga Bengkalis.

Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan mengatakan, kasus ini terungkap setelah petugas melakukan penyelidikan terhadap tersangka IT yang sedang berada di salah satu cafe di Bengkalis.

Tersangka IT diamankan sekitar pukul 21.00 WIB. Saat petugas melakukan penangkapan, tersangka Y tiba-tiba datang, dan dia pun ikut diamankan.

Petugas juga menemukan barang bukti sabu-sabu dibawa oleh tersangka Y meskipun sempat dibuang.

Dari keduanya, berhasil diamankan 7 gram narkotika jenis sabu dan uang Rp300 ribu.

"Barang itu mereka akui milik tersangka berinisial Y pesanan tersangka IT. Dan dari hasil interogasi, tersangka IT mengaku pernah mengonsumsi sabu-sabu bersama Sy," ungkap Kapolres didamping Kanit I Penyidikan Iptu Toni Armando, Rabu (7/4/2021).

Dari keterangan itu kemudian petugas menggeledah rumah Sy dan petugas nihil menemukan barang bukti. Kemudian petugas melakukan pengecekan di salah satu Ruko tempat Sy, ditemukan alat-alat diduga untuk menggunakan Narkoba.

"Oleh karena itu ketiganya kita amankan di Polres Bengkalis," kata Hendra.

Untuk tersangka IT dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (2) UU Narkotika dengan penjara paling singkat 6 tahun maksimal pidana mati. Sedangkan tersangka Y akan dijerta dengan Pasal 127 ayat (1) sebagai pengguna.

Sementara itu, hasil tes urine terhadap tersangka Sy positif mengandung Narkoba dan petugas tidak menemukan barang bukti sabu-sabu tersangka Sy akan diserahkan ke Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk direkomendasikan menjalani rehabilitasi.

"Saudara Sy akan kita kirimkan ke BNN untuk dilakukan rehabilitasi, karena tidak ditemukan barang bukti namun hasil pengecekan tes urinenya positif," pungkasnya.(rilis/anang)



[Ikuti RiauTime.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 082387131915
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan RiauTime.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan