Pemerintah Daerah

Bupati Adil Akan Bayar Hutang Pemda Apabila ada Perintah MA

 

Riautime.com, Meranti - Terkait Tunda Bayar (Hutang.net) Pemda Meranti kepada Rekanan, Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti H Muhammad Adil SH akan bayar apabila ada perintah langsung dari Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia.

Belakangan ini, masyarakat Meranti dihebohkan dengan Isu bahwa Bupati Adil enggan melunasi hutang Pemda Meranti kepada Rekanan di masa jabatan Irwan Nasir menjadi Bupati.

Sama-sama kita diketahui, hutang Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti kepada rekanan, sejak tahun 2016 hingga sekarang mencapai ratusan miliar. Hutang tersebut bersumber dari pekerjaan proyek bidang Bina Marga dan bidang lainnya.

Menanggapi hal ini, H Adil menjelaskan bahwa Hutang Pemda terhadap rekanan akan dibayarkan apabila ada perintah langsung dari Mahkamah Agung Republik Indonesia. 

"Kita akan membayar hutang Pemda kepada rekanan sesuai dengan kemampuan Daerah, apabila ada perintah langsung dari Mahkamah Agung," ungkapnya.

Menurutnya, Kalau ia membayar hutang tanpa ada perintah dari Mahkamah Agung, kedepannya bisa-bisa ini jadi masalah bahkan bisa berujung ke penjara.

H Muhammad Adil juga mengatakan bahwa hutang Pemda ini kan sudah lama, dari 2016 hingga sekarang, apakah Irwan Nasir sudah Pikun sehingga lupa dengan hutang yang begitu lama.

"Hutang ini kan dari tahun 2016. Tahun 2016 sampai tahun 2021 memakan waktu lumayan lama, kenapa pada tahun 2017, 2018 dan tahun 2019 kemarin Irwan Nasir tidak berupaya membayar. Apakah Irwan Nasir sudah Pikun." Kata H Adil. (And)

 

 



[Ikuti RiauTime.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 082387131915
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan RiauTime.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan