Parlemen

Ranperda Pendidikan dan Pesantren Disahkan, Ini Harapan Pansus II DPRD Meranti

SELATPANJANG - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Pendidikan, Pendidikan Keagamaan dan Pondok Pesantren telah disahkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kepulauan Meranti, Rabu (28/7/2021). 

Perda ini mengatur tentang penyelenggaraan Pendidikan, Penyelenggaraan Pendidikan Keagamaan dan Penyelenggaraan Pondok Pesantren di wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kepulauan Meranti yang membahas  Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan, Pendidikan Keagamaan dan Pondok Pesantren, Khusairi SHI MPdI mengungkapkan bahwa Pansus 2 DPRD Kepulauan Meranti telah bekerja maksimal dalam menyelesaikan pembahasan Ranperda tersebut dengan mengadakan rapat-rapat bersama OPD terkait, kunjungan perbandingan ke beberapa instansi dan daerah serta menerima masukan dan saran dari berbagai unsur masyarakat dan pihak terkait sehingga pada akhirnya Ranperda ini bisa disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Khusairi juga mengucapkan ucapan terimakasih kepada semua pihak yang telah mendukung dan membahas Ranperda tersebut hingga menjadi Perda. 

"Kami ucapkan terimakasih kepada seluruh Anggota Pansus 2 dan seluruh OPD Mitra yang telah mengorbankan waktu, tenaga dan pikiran dalam membahas dan menyusun Ranperda ini menjadi Perda. Ini kerja bersama untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Kepulauan Meranti," ujar legislator asal Fraksi PKB tersebut.

Khusairi juga mengucapkan terimakasih kepada Pimpinan Pondok Pesantren, guru-guru Kemenag dan unsur masyarakat lainnya yang ikut serta bertukar fikiran, berdiskusi dan memberikan masukan dalam rangka memperkuat materi dan isi Peraturan Daerah (Perda) tersebut.

Menurut Khusairi, Perda Penyelenggaraan Pendidikan, Pendidikan Keagamaan dan Pondok Pesantren nantinya akan mengatur pelaksanaan pendidikan di Kabupaten Kepulauan Meranti baik formal, informal dan nonformal. Selain itu, Perda ini juga akan mengatur tentang penyelenggaraan Pendidikan Pondok pesantren di Kabupaten Kepulauan Meranti. 

"Semua diatur dalam Perda ini. Termasuk kemungkinan pembiayaan atau insentif bagi guru-guru Kemenag dan Pondok Pesantren," tambah Khusairi.  

Lebih lanjut Khusairi menyampaikan bahwa selama ini guru-guru Kementerian Agama dan para Ustadz/Kiayi di Pondok Pesantren belum mendapatkan kesejahteraan dan insentif yang baik. Melalui peraturan daerah ini lanjut Khusairi akan ada peluang Guru-guru Kementerian Agama dan Pondok Pesantren untuk mendapatkan insentif dan bantuan dari pemerintah daerah sesuai kemampuan keuangan daerah dan ketentuan perundangan-undangan yang berlaku.

Oleh karena itu, pasca disahkannya Ranperda tersebut dalam sidang paripurna, Khusairi berharap kepada pemerintah daerah untuk sesegera mungkin menerbitkan aturan teknis pelaksanaan berupa Peraturan Bupati (Perbup) sehingga ranperda tersebut bisa dilaksanakan dan memberikan manfaat bagi masyarakat. *



[Ikuti RiauTime.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 082387131915
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan RiauTime.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan