News

Bejat, Ayah Tega Cabuli Anak Kandung di Bengkalis

Bengkalis - Seorang ayah di Kabupaten Bengkalis, Riau, berinisial SL (32) tega mencabuli darah dagingnya sendiri. Perbuatan itu bahkan dilakukan selama tiga bulan di tahun 2021.

Pelaku SL bekerja sebagai nelayan. Adapun modus pelaku awal melakukan pencabulan itu dengan alasan lantaran ditinggal istri bekerja di Pekanbaru.

Saat itu pada (27/7/2021) pukul 03.00 WIB, pelaku SL bercerita kepada istrinya bernama NI yang bekerja di Pekanbaru dengan mengatakan bahwa telah menyetubuhi anak kandungnya bernama PM (10 tahun).

"Pencabulan ini terjadi di rumah pelaku saat di dalam kamar dan diruangan tamu. Pada bulan Maret 2021 sampai bulan  Mei tahun 2021," ungkap Kapolres AKBP Hendra Gunawan, S.I.K.,M.T disamping Kasatreskrim AKP Meki Wahyudi, S.H saat press release di Mapolres Bengkalis, Kamis (29/7/2021).

Setelah dilakukan introgasi, kata Hendra, tersangka SL mengakui perbuatannya yang telah melakukan hubungan layaknya suami istri dengan anaknya yang masih berusia 10 tahun.

"Pasal yang diterapkan terhadap SL Pasal 81 Ayat (1) Dan (3) Jo Pasal 76D UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang peraturan  pengganti UU 1 Tahun 2021 Tentang Perubahan kedua atas perlindungan anak," pungkasnya.***

 

Laporan: Anang, Bengkalis. 



[Ikuti RiauTime.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 082387131915
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan RiauTime.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan