DPRD Bengkalis

Pemkab Bengkalis Sampaikan 3 Ranperda Dalam Rapat Paripurna DPRD

H.Khairul Umam dan Syaiful Ardi saat mimpin rapat paripurna

Bengkalis - DPRD Kabupaten Bengkalis melaksanakan Rapat Paripurna terkait Perubahan Propemperda dan Penyampaian 3 (tiga) Ranperda Kabupaten Bengkalis, Senin (06/09/2021).

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis H. Khairul Umam dan turut hadir Wakil ketua III Syaiful Ardi beserta Sekda Kabupaten Bengkalis H. Bustami HY.

3 (Tiga) Ranperda yang disampaikan yaitu tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, Pengelolaan Air Limbah Dosmetik, dan Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Bengkalis Tahun 2020-2024.

H. Khairul Umam selaku Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis mengatakan sebagaimana diketahui bersama bahwa penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah dilaksanakan secara bersama antara DPRD Kabupaten Bengkalis dengan Pemerintah Kabupaten Bengkalis melalui rapat kerja DPRD dengan Bagian hukum Setda Kabupaten Bengkalis beserta organisasi Perangkat Daerah terkait.

Kemudian berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (5) dan pasal 17 Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang pembentukan hukum daerah bahwa dalam keadaan tertentu DPRD atau kepala daerah dapat mengajukan Rancangan Peraturan Daerah di luar Propemperda.

Selain itu juga berdasarkan surat Bupati Bengkalis nomor 180/HK/2021/150 tanggal 21 Juni 2021 perihal pengajuan usulan tambahan Ranperda, Badan Pembentukan Daerah telah mengusulkan perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah yang terdiri dari dua Ranperda yaitu Ranperda tentang revisi Perda pembentukan PT. Bumi Laksamana Jaya (PT. BLJ) dan Ranperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 04 Tahun 2004 tentang Penetapan Tenaga kerja lokal.

"Hasil penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah antara DPRD dan Pemerintah daerah disepakati menjadi Program Peraturan Daerah dan ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Bengkalis,"Ujarnya.

Disamping itu Bupati Bengkalis melalui Sekda Kabupaten Bengkalis H. Bustami menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah ini disampaikan untuk menyempurnakan pengaturan pengelolaan keuangan daerah yang sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang perubahan atas Peraturan Daerah kabupaten Bengkalis Nomor 9 Tahun 2009 tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah. Berdasarkan identifikasi masalah dalam pengelolaan Keuangan daerah yang terjadi selama ini.

Melalui Ranperda pengelolaan keuangan daerah ini kita berharap pemerintah daerah mampu menciptakan sistem pengelolaan keuangan daerah secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan kepatutan, kemanfaatan untuk masyarakat. Serta sesuai dengan keadaan dan kebutuhan, tetap mentaati peraturan perundang-undagan yang berlaku.

Beliau juga menyampaikan terkait dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup membuat peran pemerintah daerah menjadi penting sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat dalam menjalankan program-program yang berkaitan dengan lingkungan hidup.

Pemerintah daerah memiliki kewenangan mengatur urusan di bidang air limbah khususnya terkait pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah domestik yang dibuang melalui sistem pengelolaan air limbah terpusat maupun setempat.

"Dengan harapan kedepannya dapat mewujudkan lingkungan yang sehat melalui kesadaran dan kepedulian pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat dalam berpartisipasi melestarikan lingkungan hidup melalui pengelolaan air limbah domestik," Ungkapnya.

Sejalan dengan hal tersebut dan menindaklanjuti UU No 3 Tahun 2014 tentang perindustrian yang telah mengamanatkan Bupati Kabupaten Bengkalis Kasmarni untuk menyusun rencana pembangunan industri daerah sebagai pedoman untuk mendorong pertumbuhan sektor industri lebih terarah, terpadu dan memberikan hasil guna yang lebih optimal bagi daerah kabupaten Bengkalis.

Dengan mewujudkan Visi Pembangunan Industri Kabupaten Bengkalis tahun 2020-2040 menjadi industri Kabupaten Bengkalis yang mandiri, Berdaya guna dan berdaya saing berbasis potensi daerah.

H. Khairul Umam beserta anggota yang hadir mengucapkan terima kasih atas penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Tahun 2021 tersebut, maka akan dilanjutkan ke tahap selanjutnya. Masing-masing Fraksi akan menyampaikan pandangan umum terhadap penyampaian Ranperda tersebut.***

Laporan: Anang, Bengkalis



[Ikuti RiauTime.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 082387131915
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan RiauTime.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan