Parlemen

Komisi I DPRD Meranti Gelar RDP Dengan Dinas PMD, Bagian Hukum Setda dan BKAD Merbau

 

Meranti -- Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Meranti menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dinas PMD, Bagian Hukum Setda, dan Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Kecamatan Merbau, Selasa (14/9/2021) di ruang Rapat DPRD.

 

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD H. Khalid Ali SE, dan Ketua Komisi I DPRD Pauzi SE MI Kom, guna membahas terkait percepatan pembangunan kawasan pedesaan di Kecamatan Merbau. 

 

Tampak hadir sejumlah Anggota Komisi I DPRD Kepulauan Meranti diantaranya, Dedi Putra SHi, Al Amin SPdi, Sopandi SSos, Darsini SMn, Bobi Haryadi, Khusairi SPdi, dan Auzir.

 

Dari Dinas PMD, hadir Plt. Kadis Dinas PMD Jon Hendri, Bagian Hukum Setda Aznirsyah beserta staf, dan Ketua BKAD Kecamatan Merbau, Isnadi Eman beserta anggota.

 

Dalam rapat, Isnadi Esman menyampaikan perihal terbentuknya BKAD Kecamatan Merbau pada tahun 2020, yakni gabungan dari beberapa Desa diantaranya Desa Lukit, Sungai Anak Kamal, Mekar Sari, Mayang Sari dan Desa Bagan Melibur. 

 

"BKAD Kecamatan Merbau dibentuk berdasarkan Musyarawah Antar Desa (MAD) sebagaimana yang telah diatur di dalam Undang-undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan Peraturan Menteri No. 5 Tahun 2016 Tentang Pembangunan Kawasan Perdesaan dan diperkuat dengan Peraturan Bupati No.10 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pembangunan Kawasan Pedesaan," ujarnya.

 

Dikatakan Isnadi, sebagai tindak lanjut dari pembentukan BKAD mereka telah menyusun syarat-syarat kelengkapan untuk pengajuan usulan Kawasan Pedesaan diantaranya, Permades, Berita Acara Kesepakatan Pembentukan Kawasan Pedesaan, dan SK Bersama Tentang Badan Kerjasama Antar Desa Pembangunan Kawasan Pedesaan.

 

"Tahapan tersebut sudah dilalui sejak tahun 2020, dan ditindaklanjuti dengan penyerahan dokumen usulan dan koordinasi dengan Dinas PMD," sebutnya.

 

Adapun langkah selanjutnya, ujar Isnadi, adalah SK Penetapan Kawasan Pedesaan. Untuk itu ia berharap dibantu dan difasilitasi untuk mendapatkan SK tersebut. 

 

Ketua Komisi I DPRD Kepulauan Meranti, Pauzi menjelaskan bahwa Komisi I pernah membahas persoalan tersebut pada saat Rapat Pembahasan KUA-PPAS Tahun 2022 dengan Dinas PMD.

 

Kemudian terkait perampungan pembangunan kawasan pedesaan, ia menyebut Komisi I sepakat mendorong Pemerintah Daerah untuk secepatnya menerbitkan SK-nya sebagai payung hukum untuk pembangunan kawasan pedesaan. 

 

"Komisi I juga sudah meminta kepada Tenaga Ahli Komisi untuk mencari referensi regulasi dari berbagai Kabupaten/Kota yang sudah memiliki peraturan tentang pembangunan kawasan pedesaan," ungkap Pauzi.

 

Sementara itu, Plt. Kadis PMD Jon Hendri menjelaskan bahwa mereka sudah membaca proposal dari BKAD Kecamatan Merbau. Pembentukan BKAD ini lanjutnya, merupakan inisiasi gabungan dari beberapa desa di kecamatan itu.

 

"Terkait dengan usulan/proposal sebagaimana yang telah disampaikan BKAD Kecamatan Merbau, dan juga untuk Kecamatan Pulau Merbau dibantu Badan Restorasi Gambut, sudah kami siapkan rancangan peraturan tersebut, namun masih perlu kami cross check ulang lagi, dan kemarin kami sudah melaksanakan kegiatan di Pekanbaru yang diprakarsai oleh Dinas PMD Provinsi untuk menginisiasi terhadap program-program apa yang dimaksud dengan kawasan pedesaan tersebut," ujar Jon Hendri.

 

Dalam waktu dekat, katanya, Dinas PMD juga akan mengajak Kepala Desa untuk koordinasi di Dinas PMD Provinsi, dan Dinas PMD Kabupaten akan membantu dan mempercepat penetapan kawasan pedesaan.

 

"Kami Dinas PMD juga sudah menyampaikan ke Bappeda terhadap kegiatan-kegiatan yang intinya membantu kawasan pedesaan untuk dimasukan di RPJMD 5 tahun kedepan," paparnya. 

 

Menurut Bagian Hukum Setda, Aznirsyah, terkait dengan Peraturan Desa, Kepulauan Meranti sudah memiliki Perbub. Namun sebelum tindaklanjuti ke tahap pembuatan Perda.

 

"Hal ini perlu dikaji oleh pihak OPD terkait apakah di dalam Perbub sudah diakomodir atau belum untuk pembangunan kawasan pedesaan ini. Karena kalau kita menindaklanjuti dengan Perda, jangan nanti kesannya terburu-buru," kata Aznirsyah.

 

Dia menjelaskan, jika memang Perbub tentang itu banyak kekurangan dan tidak maksimal dalam mengimplementasikan pembangunan kawasan pedesaan, maka akan tindaklanjuti dengan Perda. 

 

"Pada saat ini memang kita sedang menyusun program Perda, bagi OPD yang ingin mengajukan Perbub atau Perda silahkan mengajukan judulnya agar dimasukkan ke dalam program Perda sebelum pengesahan APBD ditetapkan," ucapnya. 

 

Menanggapi apa yang disampaikan Ketua BKAD, Dinas PMD, dan Bagian Hukum Setda, Dedi Putra mengatakan, berdasarkan Permendesa No. 5 Tahun 2016 Pasal 6 bahwa ada aturan yang perlu dipahami terkait dengan penetapan dan perencanaan kawasan pedesaan.

 

Yang pertama, kata dia, memperhatikan RT-RW Kabupaten/kota dan RPJMD. Kedua, rencana pembangunan kawasan pedesaan disusun Tim TKPKP Kabupaten/kota. Ke-tiga, penetapan kawasan pedesaan dan rencana pembangunan kawasan pedesaan ditetapkan dengan Peraturan Bupati/Walikota.

 

"Jika harus dibikin perda proses memakan waktu yang lama. Sementara Perbub sudah ada, tinggal bagaimana Dinas PMD mendorong agar Pemerintah Daerah segera menetapkan SK penetapan kawasan pedesaan," tuturnya.

 

Dedi juga meminta agar Bagian Hukum mempelajari hal tersebut apakah bisa diperdakan atau tidak terkait dengan kawasan pedesaan, karena DPRD mengesahkan Perda apabila ada perintah Undang-undang, dan sifatnya mendesak.

 

"Jika tidak perlu cukup dengan Perbub saja," kata Dedi Putra.

 

Di akhir rapat, ditambah Al Amin, Sopandi, Darsini, Auzir, Kushairi, dan Bobi Haryadi yang juga Anggota Komisi I DPRD Kepulauan Meranti, bahwa mereka berpendapat sama intinya mendorong bagaimana di seluruh Kecamatan di Kabupaten Kepulauan Meranti terbentuk BKAD dan ditetapkan segera SK Penetapan Kawasan Pedesaan agar mempercepat proses pembangunan di kawasan pedesaan. * (And)



[Ikuti RiauTime.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 082387131915
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan RiauTime.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan