Hukrim

Pesta Sabu, 2 Oknum PNS dan 1 Honorer di Meranti Ditangkap Polisi

MERANTI - Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Meranti berhasil mengamankan 3 terduga pelaku penyalahguna narkotika jenis sabu, Rabu (9/5/2018).

Ketiga terlapor masing-masing berinisial KH alias U (39 tahun), pekerjaan Pegawai Negeri Sipil (PNS), alamat Jalan Kartini No. 14 RT 01 / RW 03 Kelurahan Selatpanjang Timur, kemudian MZ alias Aji (44 tahun), pekerjaan Pegawai Negeri Sipil (PNS), alamat Langgam RT 01 / RW 04 Kelurahan, Langgam Kecamatan Langgam, dan HN (28 tahun), pekerjaan Pegawai Honorer, alamat Jalan Banglas RT 02 / RW 02 Kelurahan Banglas, Kepulauan Meranti.

Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP La Ode Proyek SH, dalam press rilis yang diterima RiauTime.com, mengungkapkan, penangkapan terhadap ketiga terduga pelaku berdasarkan LP.A / 34 / V / 2018 / RIAU / RES.KEP MERANTI, tanggal 09 Mei 2018.

Kronologis penangkapan, pada Rabu 9 Mei 2018 sekitar jam 01.00 Wib, dari hasil penyelidikan Anggota Sat Res Narkoba Polres Kepulauan Meranti, bahwa diketahui di sebuah rumah kontrakan tepatnya di Jalan Perumbi Desa Banglas, Kecamatan Tebingtinggi, Kepulauan Meranti, para pelaku sering melakukan pesta narkoba di dalam rumah tersebut.

Kemudian, Anggota Sat Res Narkoba Polres Kepulauan Meranti yang dipimpin oleh Kasat Res Narkoba Polres Kepulauan Meranti Iptu Darmanto SH, dan KBO Sat Res Narkoba Polres Kepulauan Meranti Ipda Rahmad Wahyu SH, langsung melakukan penggerebekan terhadap rumah kontrakan tersebut.

Hasil penggerekan dilakukan, tim mengamankan 3 (tiga) orang diduga pelaku yang berada di dalam rumah tersebut, dan selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap rumah dan 3 (tiga) orang Laki-laki yang diamankan dengan disaksikan Ketua RT setempat, lalu tim berhasil menemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket diduga Narkotika jenis sabu, 4 (empat) buah kaca pirek merk Fanbo, 1 (satu) set alat hisap (bong), 1 (satu) unit Hp merek Nokia berwarna hitam, 1 (satu) buah mancis, 2 (dua) buah sumbu yang terbuat dari kertas timah rokok dan 2 (dua) buah sendok takar yang terbuat dari pipet.

"Kemudian setelah tersangka diamankan dan dilakukan pengembangan, bahwa barang bukti berupa narkotika diduga sabu tersebut didapat dan dibeli dari saudara K (DPO), dan selanjutnya tim langsung melakukan pengejaran kerumah K yang tidak jauh dari TKP, namun yang bersangkutan sudah melarikan diri, diduga telah mengetahui adanya penangkapan tersebut. Selanjutnya tim langsung membawa para tersangka dan barang bukti ke Mako Polres Kepulauan Meranti guna penyidikan lebih lanjut," ungkap Kapolres La. Ode.(redaksi)



[Ikuti RiauTime.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 082387131915
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan RiauTime.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan