DPRD Meranti

Paripurna LKPJ dan Persetujuan Ranperda Peningkatan Pemukiman Kumuh, Ini Tanggapan Plt Bupati Asmar

MERANTI - Pelaksana tugas (Plt) Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn) H. Asmar, Rabu (5/6/2024) menghadiri rapat paripurna di Balai Sidang DPRD Kepulauan Meranti.

Ada dua agenda yang dibahas dalam paripurna tersebut, yakni Laporan Pansus sekaligus Keputusan DPRD tentang Rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun 2023.

Kemudian Laporan Pansus sekaligus Persetujuan dan Pengesahan Ranperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh.

"Atas nama pribadi dan pemerintah kabupaten, saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD Kepulauan Meranti," kata Asmar.

Dia mengatakan seluruh rekomendasi DPRD terhadap LKPJ tahun 2023, akan menjadi acuan dan pondasi bagi pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan dan penyelenggaraan pemerintah kedepannya.

"Pada tahun 2023 telah banyak keberhasilan yang dicapai oleh pemerintah daerah, walaupun masih terdapat kekurangan," sebutnya.

Untuk itu, Asmar mengajak seluruh perangkat daerah untuk memperkuat komitmen pembangunan melalui pelaksanaan rencana kerja pemerintah daerah tahun 2024. Serta penyiapan rencana kerja pemerintah daerah yang semakin partisipatif dan adaptif terhadap aspirasi dan kebutuhan masyarakat kedepannya.

"Bersama ini saya sampaikan terima kasih kepada seluruh stakeholder pembangunan, baik dari unsur pemerintah maupun swasta, yang telah bahu membahu dan bekerja keras di tahun 2023 lalu," ucapnya.

Terkait Ranperda Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh, Asmar menyampaikan pentingnya Ranperda itu ditetapkan untuk menjadi pedoman.

"Ranperda ini guna mewujudkan perumahan dan pemukiman yang layak huni dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, dan teratur," jelasnya.

Pemerintah daerah, lanjut Asmar, wajib melaksanakan pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan dan pemukiman kumuh.

"Tentunya kita memiliki harapan yang sama agar Perda ini dapat dilaksanakan dan bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Kepulauan Meranti," harapnya.

Wakil Ketua DPRD Kepulauan Meranti, H. Khalid Ali, S.E menjelaskan adapun rapat paripurna dilaksanakan atas Keputusan Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti, Nomor : 07/Kpts-DPRD/KBM/V/2024 Tentang Perubahan Penetapan Jadwal Kegiatan DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti.

"Kami memandang, bahwa rapat paripurna dewan sore hari ini amat penting, karena DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti akan menyerahkan rekomendasi berupa Keputusan DPRD, tentang Pelaksanaan Pemerintahan terhadap LKPJ Kepala Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2023, yang telah disampaikan kepada DPRD oleh Plt.Bupati Kepulauan Meranti, pada Rapat Paripurna Dewan tanggal, 16 April 2024 yang lalu," ujarnya.

Dijelaskannya, laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah tersebut, telah dibahas oleh DPRD secara internal melalui Pansus dan juga pembahasan yang telah dilakukan bersama OPD terkait, dan Pansus telah bekerja sesuai dengan mekanisme yang ada, dan dilanjutkan dengan Laporan Pansus LKPJ, yang akan ditetapkan menjadi keputusan Dewan, sebagai rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Kepala Daerah Tahun Anggaran 2023.

"Tujuannya adalah untuk memberi masukan dan saran kepada Pemerintah Daerah dalam rangka perbaikan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kedepan, hal ini sejalan dengan Peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 01 Tahun 2019 didalam Pasal 159 ayat (6) huruf b, angka 1, 2 dan 3," ungkapnya. 



[Ikuti RiauTime.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 082387131915
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan RiauTime.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan