Sengketa Sertifikat Tanah di Desa Jati Baru Berujung Damai Setelah 13 Tahun
Siak -- Permasalahan dugaan penggelapan dan penipuan terkait sertifikat tanah milik warga Desa Jati Baru, Dusun Sri Mersing, Kecamatan Bunga Raya, Kabupaten Siak, yang telah berlangsung selama 13 tahun, akhirnya menemukan titik penyelesaian.
Mediasi antara pemilik sertifikat, Wagiyem, dengan pihak peminjam atas nama Sugi, dilaksanakan di Kantor Desa Jati Baru pada Senin (08/12/2025). Mediasi tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Desa Jati Baru Ahmad Junaidi, Ketua LBH Prisai Keadilan Rakyat M. Solihin selaku penerima kuasa, Ketua BPD, Bapekam, kerani, serta perangkat desa lainnya.
Dalam mediasi itu, Wagiyem menuntut agar sertifikat tanah miliknya yang dipinjam sejak tahun 2013 segera dikembalikan. Sementara itu, pihak Sugi yang tidak dapat hadir secara langsung diwakili oleh istrinya, Aidawati. Ia menyatakan kesanggupannya untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dan meminta waktu selama tiga bulan untuk mengembalikan sertifikat tersebut.
Permintaan tersebut akhirnya disepakati oleh pihak keluarga Wagiyem. Kesepakatan kedua belah pihak kemudian dituangkan dalam surat pernyataan yang disaksikan langsung oleh Kepala Desa Jati Baru beserta jajaran.
Ketua LBH Prisai Keadilan Rakyat, M. Solihin, menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Desa Jati Baru yang telah memfasilitasi penyelesaian persoalan tersebut.
"Alhamdulillah, hari ini mediasi selesai dilaksanakan dan kedua belah pihak telah sepakat. Pihak Sugi yang diwakili istrinya telah membuat surat pernyataan akan mengembalikan sertifikat dalam waktu tiga bulan ke depan. Kami berharap perjanjian ini dipatuhi,” ujar Solihin.
Sementara itu, Kepala Desa Jati Baru, Ahmad Junaidi, menegaskan bahwa pihak desa hanya bertindak sebagai penengah agar persoalan warga dapat diselesaikan secara baik.
"Saya berharap persoalan ini benar-benar selesai dan tidak menimbulkan masalah lagi di kemudian hari. Kami hanya ingin membantu warga agar hidup rukun,” tegasnya.
Dalam surat pernyataan tersebut juga ditegaskan bahwa apabila dalam tempo tiga bulan sertifikat tidak dikembalikan, maka pihak Wagiyem berhak menempuh jalur hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Aidawati, istri Sugi, mengakui kesalahan yang telah terjadi dan berjanji akan mengembalikan sertifikat tersebut sesuai kesepakatan.
"Saya dan suami akan berusaha secepatnya mengembalikan sertifikat itu. Kami akui memang sertifikat tersebut digadaikan. Kami mohon diberi waktu untuk menebusnya kembali,” ujarnya.
Laporan : Arifin
Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 082387131915
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan RiauTime.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan


Tulis Komentar