Kenaikan Tarif Kapal Dinilai Sepihak, PMII Meranti Minta DPRD Bertindak
SELATPANJANG -- Rencana kenaikan harga tiket penumpang kapal oleh Ferry Dumai Express Group dan Batam Jet mengejutkan masyarakat Kabupaten Kepulauan Meranti. Kebijakan yang akan diberlakukan mulai 1 Februari 2026 itu dinilai memberatkan warga yang sangat bergantung pada transportasi laut.
Berdasarkan surat yang beredar, PT Pelnas Lestari Indomabahari dan PT Batam Bahari Sejahtera menyepakati pembaruan tarif tanpa adanya sosialisasi terbuka kepada masyarakat. Kesepakatan kenaikan tarif tersebut ditandatangani kedua perusahaan pada 27 Januari 2026.
Tarif baru dari pelabuhan Tanjung Harapan Selatpanjang tercantum antara lain, tujuan Repan dan Sei Tohor masing-masing Rp120.000, Tanjung Samak dan Buton Rp150.000, Bengkalis Rp200.000, Tanjung Balai Karimun Rp210.000, Batam dan Dumai Rp330.000, serta Tanjung Pinang Rp400.000.
Dalam surat pemberitahuan, perusahaan menyebutkan kenaikan biaya operasional, perawatan kapal, kenaikan UMK, peremajaan armada, serta lonjakan harga suku cadang sebagai dasar penyesuaian tarif. Namun, alasan tersebut dinilai belum cukup menjawab keresahan masyarakat, terutama di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.
Kenaikan tarif ini dikhawatirkan akan menambah beban biaya hidup warga kepulauan meranti, khususnya pelajar, pekerja, dan pelaku usaha kecil yang mengandalkan kapal ferry sebagai sarana utama mobilitas dan distribusi barang.
Gelombang penolakan pun mulai mencuat di ruang publik. Salah satunya, Ketua PC PMII Kepulauan Meranti Amri Sukarles, ia menilai bahwa kebijakan tersebut semestinya tidak diputuskan secara sepihak.
“Harus dihearing dulu di DPRD. Jangan masyarakat cuma jadi penerima keputusan. Wakil rakyat perlu tahu dan ikut menentukan agar kebijakan tidak memberatkan warga,” tegas dia, Selasa.
Ia meminta DPRD Kepulauan Meranti segera memanggil pihak perusahaan pelayaran dan instansi terkait untuk menggelar rapat dengar pendapat. Hearing dinilai penting agar kebijakan tarif angkutan laut benar-benar mempertimbangkan kemampuan masyarakat serta prinsip berkeadilan. **
Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 082387131915
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan RiauTime.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan


Tulis Komentar