AAKJ TKBM Riau Boikot Undangan KSOP Dumai, Serahkan Pernyataan Penolakan Lalu Walk Out
DUMAI – Aliansi Advokasi Koperasi Jasa Tenaga Kerja dan Bongkar Muat (AAKJ TKBM) Riau menegaskan bahwa kehadirannya dalam undangan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Dumai pada Jumat, 6 Februari 2026 bukan untuk mengikuti pembahasan, melainkan hanya untuk menyerahkan Pernyataan Sikap Tegas resmi dari Koperasi-koperasi TKBM yang tergabung dalam AAKJ TKBM Riau.
Usai pernyataan sikap disampaikan secara tertulis kepada pihak KSOP Kelas I Dumai dan perwakilan perusahaan yang hadir, seluruh koperasi TKBM yang tergabung dalam AAKJ TKBM Riau langsung meninggalkan (Walk Out) forum undangan KSOP Kelas I Dumai yang pada pokoknya pembahasan pembentukan Unit Usaha Pengerahan Jasa (UUPJ) TKBM di wilayah terminal khusus yang untuk sementara melayani kepentingan umum.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk penolakan terbuka dan terukur terhadap proses pembahasan yang dinilai cacat secara administratif, bermasalah secara hukum, serta berpotensi merugikan koperasi TKBM eksisting dan ribuan tenaga kerja bongkar muat di Kota Dumai.
“Kami hadir semata-mata untuk menyampaikan sikap resmi kami secara tertulis, bukan untuk bernegosiasi atau melegitimasi proses yang berdiri di atas kebijakan bermasalah. Pernyataan sikap tidak kami bacakan, dan setelah diserahkan kami memilih meninggalkan forum,” tegas Sekretaris Jenderal AAKJ TKBM Riau, Syahroni, S.IP.
AAKJ TKBM Riau dalam pernyataan sikapnya secara tegas menolak Surat Pemberitahuan KSOP Kelas I Dumai Nomor AL.305/2/1/KSOP.DMI/2025 tertanggal 31 Desember 2025 serta Undangan KSOP Nomor UM.207/I/6/KSOP.DMI/2026 tanggal 4 Februari 2026, yang substansinya membahas pembentukan UUPJ TKBM.
Menurut AAKJ TKBM Riau, selama surat pemberitahuan tersebut belum dicabut, setiap pembahasan lanjutan berpotensi:
Melegitimasi keputusan administrasi yang cacat hukum;
Mengarah pada praktik sentralisasi dan monopoli pengerahan TKBM;
Menyingkirkan koperasi TKBM yang sah, aktif, dan memiliki kontrak kerja;
Mengancam keberlangsungan kerja sekitar ±1.200 tenaga kerja TKBM beserta keluarganya.
“Kami tidak ingin kehadiran kami ditafsirkan sebagai persetujuan. Karena itu, sikap kami jelas: serahkan dokumen, nyatakan penolakan, lalu keluar dari forum,” lanjut Syahroni.
AAKJ TKBM Riau juga menilai pembentukan UUPJ TKBM yang dipaksakan tanpa pencabutan surat pemberitahuan KSOP berpotensi melanggar asas kepastian hukum, keadilan, non-diskriminasi, serta membuka ruang konflik sosial di wilayah pelabuhan Kota Dumai.
Dalam pernyataan sikapnya, AAKJ TKBM Riau menegaskan:
Menolak seluruh tindak lanjut administratif yang bersumber dari surat pemberitahuan KSOP;
Menolak pembahasan UUPJ TKBM sebelum surat tersebut dicabut;
Menuntut pencabutan surat KSOP sebagai prasyarat mutlak kebijakan baru;
Menegaskan bahwa kebijakan TKBM wajib melindungi koperasi eksisting dan disusun secara partisipatif.
AAKJ TKBM Riau menyatakan akan menunggu sikap resmi Kepala KSOP Kelas I Dumai dan perwakilan perusahaan dalam forum lanjutan yang dijadwalkan pada Selasa, 10 Februari 2026 di DPRD Kota Dumai.
“Jika penolakan ini diabaikan dan kebijakan tetap dipaksakan, kami siap menempuh langkah administratif, konstitusional, hingga upaya hukum dan gerakan terbuka,” tutup Syahroni.
Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 082387131915
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan RiauTime.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan


Tulis Komentar