Cegah Karhutla, BPBD Kepulauan Meranti Tegaskan Larangan Membakar Lahan
MERANTI - Rentetan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang kembali terjadi di berbagai wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti menjadi peringatan serius bagi semua pihak. Peristiwa kebakaran yang muncul hampir beruntun ini menegaskan bahwa ancaman karhutla masih nyata dan dapat terjadi kapan saja jika tidak diantisipasi sejak dini.
Menyikapi kondisi tersebut, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kepulauan Meranti kembali mempertegas imbauan kepada seluruh masyarakat agar tidak membuka maupun membersihkan lahan dengan cara membakar. Praktik tersebut dinilai sebagai pemicu utama terjadinya karhutla, terutama saat cuaca kering dan lahan dalam kondisi mudah terbakar.
Upaya pemadaman terbaru dilakukan di Desa Tenggayun Raya, Kecamatan Rangsang Pesisir. Di lokasi ini, tim gabungan harus bekerja ekstra selama tujuh hari penuh, sejak 30 Januari hingga 5 Februari 2026, sebelum api akhirnya berhasil dipadamkan sepenuhnya.
Luas lahan yang terbakar di Desa Tenggayun Raya diperkirakan mencapai sekitar 4 hektar. Kebakaran ini menambah daftar panjang karhutla di Kecamatan Rangsang Pesisir, setelah sebelumnya api juga melalap sekitar 0,5 hektar lahan di Desa Kedaburapat serta 0,2 hektar di Desa Tanah Merah pada Minggu (25/1/2026).
Tak hanya di Rangsang Pesisir, kebakaran lahan juga terjadi di wilayah Kecamatan Pulau Merbau. Api menghanguskan sekitar 1 hektar lahan di Desa Renak Dungun pada Senin (2/2/2026), sebelum akhirnya berhasil dipadamkan oleh petugas.
Rentetan kejadian berlanjut di Kecamatan Tebingtinggi. Api sempat menghanguskan sekitar 0,3 hektar lahan di Jalan Perumbi Gang Hidayah, Desa Alahair Timur, pada Jumat (6/2/2026) sore. Selang dua hari kemudian, kebakaran kembali muncul di Jalan Pramuka Selatpanjang pada Minggu (8/2/2026), dengan luas lahan terbakar sekitar 0,2 hektar.
Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kepulauan Meranti, M. Khardafi melalui Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik, Ardath, S.IP, mengungkapkan bahwa meskipun api sempat dipadamkan, potensi kebakaran ulang masih sangat mungkin terjadi.
"Hari ini kami kami turun ke lokasi karena ada warga yang melapor bahwa ada asap tebal di lokaksi lahan yang terbakar semalam itu," ujar Ardath kepada wartawan, Senin (9/2/2026).
Menurutnya, kemunculan kembali kepulan asap di bekas lahan terbakar menjadi indikasi kuat bahwa sisa bara api masih berpotensi menyala jika tidak benar-benar diamankan dan dijaga dengan baik.
"Ini yang kami khawatirkan. Jika masih ada aktivitas pembakaran atau lahan tidak dijaga, api bisa muncul kembali," ucap Ardath.
Selain membahayakan lingkungan dan kesehatan masyarakat akibat asap, lanjut Ardath,vpembakaran lahan juga merupakan pelanggaran hukum yang dapat berujung pada sanksi pidana. BPBD mengingatkan bahwa pelaku pembakaran lahan dapat dijerat dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dengan ancaman hukuman penjara dan denda yang tidak sedikit.
Ardath menegaskan, langkah pencegahan jauh lebih efektif dibandingkan pemadaman yang membutuhkan tenaga, waktu, serta sumber daya besar.
"Pemadaman membutuhkan banyak personel dan peralatan. Karena itu, mencegah jauh lebih penting daripada memadamkan," tegasnya.
BPBD Kepulauan Meranti juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pencegahan karhutla dengan segera melapor apabila melihat titik api maupun kepulan asap di lingkungan sekitar. Peran serta masyarakat dinilai sangat membantu mempercepat penanganan sebelum kebakaran meluas.
"Kalau ada asap atau api, segera lapor. Semakin cepat informasi diterima, semakin kecil risiko kebakaran meluas," imbaunya.
Dengan meningkatnya kejadian karhutla dalam beberapa waktu terakhir, Ardath berharap kesadaran dan kepatuhan masyarakat dapat terus terbangun. BPBD juga menegaskan bahwa pembakaran hutan dan lahan bukan hanya merusak lingkungan, tetapi merupakan tindak pidana yang dapat dikenai sanksi hukum.
"Pelaku pembakaran lahan dapat dijerat dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dengan ancaman pidana penjara serta denda bernilai besar, sehingga masyarakat diminta tidak lagi membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar demi menjaga keselamatan bersama dan kelestarian lingkungan," ingatnya. (red)
Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 082387131915
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan RiauTime.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan


Tulis Komentar