Kesehatan

Soal Vaksin MR, Riau Ikuti Kebijakan MUI Pusat

PEKANBARU - Daerah masih kerap dibingungkan terkait kontroversi vaksin MR. Dalam hal ini majlis Ulama Indonesia (MUI) Riau mengikuti kebijakan MUI Pusat terkait hal tersebut. 

Sebelumnya MUI menegaskan kalau vaksin MR dinyatakan haram karena mengandung babi dan organ manusia. Hasil pleno pada awal pekan lalu, MUI menyepakati kalau vaksin ini dibolehkan untuk disuntikkan pada anak melalui imunisasi. Sebab hingga kini tidak ada alternatif lain untuk solusi. 

Statusnya mubah menurut syar'i, atau sama dengan memakan makanan haram lantaran tak ada lagi makanan halal lainnya. Namun MUI tetap mendorong pemerintah agar menyegerakan untuk mencari vaksin lain. 

"Kami dari MUI di Riau bagaimanapun tentu ikut dengan keputusan MUI pusat. Salah satunya memang harus ada solusi," tutur Ketua MUI Riau Prof HM Nazir Karim di Pekanbaru.

Dalam pleno tersebut pihak MUJ tetap mendesak kepada pemerintah agar sesegera mungkin mencari vaksi yang halal untuk mengganti vaksin ini. Sehingga tidak lagi menjadi kontroversi di masyarakat. 

Untuk diketahui, fatwa sudah diputuskan dan untuk sementara ini solusinya diperbolehkan sambil ada alternatif lain pengganti vaksi tersebut untuk imunisasi anak. Diperbolehkannya vaksi itu disuntikan kepada anak berdasarkan fatwa MUI Nomor 33 Tahun 2018.(mcr)



[Ikuti RiauTime.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 082387131915
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan RiauTime.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan