News

32 Kantor Imigrasi Berganti Nama, Warga Diminta Cermat saat Urus Paspor

JAKARTA - Masyarakat yang hendak mengurus paspor kini perlu lebih cermat memilih Kantor Imigrasi di aplikasi M-Paspor. Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi resmi mengubah nomenklatur atau nama 32 Kantor Imigrasi di berbagai daerah.

Selain pergantian nama, sebanyak 14 Kantor Imigrasi juga mengalami penyesuaian tipologi. Kebijakan tersebut mulai berlaku 5 Oktober 2026.

Penataan dilakukan untuk menyesuaikan nama, wilayah kerja, struktur, dan kapasitas organisasi dengan karakteristik serta kebutuhan pelayanan dan pengawasan keimigrasian di masing-masing daerah.

Kebijakan itu telah mendapat persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melalui Surat Nomor B/923/M.KT.01/2026 tertanggal 30 Juni 2026.

Selanjutnya, penataan ditetapkan melalui Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor M.IP-30.OT.01.03 Tahun 2026 tentang Kantor Imigrasi di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Sejumlah kantor kini menggunakan nama yang dinilai lebih mencerminkan wilayah pelayanannya. Di antaranya Kantor Imigrasi Surabaya menjadi Kantor Imigrasi Juanda, Kantor Imigrasi Medan menjadi Kantor Imigrasi Kualanamu, serta Kantor Imigrasi Tobelo menjadi Kantor Imigrasi Halmahera Utara.

"Dengan penamaan yang lebih sesuai dengan kondisi dan cakupan tugas dan fungsi kantor imigrasi, pelaksanaan fungsi keimigrasian diharapkan dapat berlangsung lebih efektif dan terkoordinasi," jelas Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Hendarsam Marantoko.

Penyesuaian juga menyentuh tipologi kantor. Salah satunya Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta yang berubah menjadi Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Yogyakarta.

Perubahan tersebut dilakukan karena Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) atau perlintasan di Bandara Internasional Yogyakarta tidak lagi berada di bawah kantor tersebut dan telah dialihkan ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kulonprogo.

"Penataan kelembagaan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk membangun organisasi yang lebih efektif, sekaligus memastikan fungsi pelayanan dan pengawasan keimigrasian dapat dilaksanakan secara optimal," sambung Hendarsam.

Menurutnya, penyesuaian nama, wilayah kerja, dan tipologi tersebut ditujukan untuk memperjelas cakupan tugas sekaligus membuat pelayanan keimigrasian semakin mudah, pasti, dan sesuai kebutuhan masyarakat.

Ditjen Imigrasi juga mengingatkan masyarakat agar tidak keliru memilih kantor ketika mengajukan permohonan paspor.

"Masyarakat yang akan mengurus paspor diimbau untuk memperhatikan nama Kantor Imigrasi terbaru ketika melakukan pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor maupun pencarian di internet. Penyesuaian nama kantor pada sistem layanan dilakukan mengikuti nomenklatur yang telah ditetapkan," pungkas Dirjen Imigrasi. **



[Ikuti RiauTime.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 082387131915
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan RiauTime.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan