Polres Siak Ungkap Peredaran Sabu di Kampung Tumang, 4 Tersangka Ditangkap
SIAK, RIAU - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Siak berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kampung Tumang, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak. Dalam penggerebekan yang berlangsung pada Kamis dini hari, 8 Oktober 2026, petugas berhasil mengamankan empat orang tersangka beserta barang bukti sabu dengan total berat kotor mencapai 30,4 gram.
Keempat tersangka yang diamankan adalah S alias B (52), DH alias D (36), SY alias BD (35), dan EP alias E (24).
Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba AKP Benny Apriyandi Siregar, SH, MH menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya transaksi narkoba di kawasan Kampung Tumang. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal Satresnarkoba Polres Siak melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Jalan Siak - Mandau RT 001 RW 001 pada pukul 00.15 WIB.
Saat penggerebekan berlangsung, para tersangka sempat berupaya melarikan diri, namun kesiapsiagaan petugas di lapangan berhasil mengamankan keempatnya tanpa perlawanan berarti.
Pembagian Kasus dan Peran Tersangka
Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan mendalam di TKP, pihak kepolisian membagi penanganan perkara menjadi dua berkas laporan terpisah:
Pengungkapan Pertama (15,1 Gram Sabu)
Tersangka: S alias B (Bandar), DH (Kurir), dan SY (Perantara/Kurir).
Barang Bukti: 4 paket sabu seberat 15,1 gram (3 paket ditemukan di dalam kotak kacamata hitam dan 1 paket di atas meja), timbangan digital, plastik klip, pipet modifikasi, buku catatan, uang tunai, 2 unit ponsel (Oppo & Infinix), serta 2 unit sepeda motor (Honda Beat dan Honda CBR tanpa nopol).
Keterangan: Narkotika jenis sabu ini diakui milik tersangka SY yang diperoleh dari seorang pria berinisial U (kini berstatus DPO).
Pengungkapan Kedua (15,3 Gram Sabu)
Tersangka: EP (Bandar).
Barang Bukti: 3 paket sabu seberat 15,3 gram, 1 unit ponsel Realme, dan 1 unit sepeda motor Honda Beat tanpa nopol.
Keterangan: Saat penggerebekan, tersangka EP sempat berupaya membuang barang bukti dengan cara melemparnya. Berdasarkan hasil interogasi, EP mengaku mendapatkan pasokan sabu tersebut dari tersangka SY.
Tes Urine dan Ancaman Hukuman
Berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan oleh pihak kepolisian, seluruh tersangka dinyatakan positif (+) mengandung Amphetamine dan Metamfetamina.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman pidana berat. Saat ini para tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Siak guna proses hukum dan pengembangan lebih lanjut. (fin)
Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 082387131915
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan RiauTime.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan


Tulis Komentar