News

Dugaan Korupsi, Mantan Kadishub Rohul dan Bendahara Resmi Ditahan

ROHUL -‎ Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) Roy Roberto, dan Bendaharanya Oktavia Yuliwanti (42 tahun) resmi jadi tahanan Polres Rohul sejak Kamis (4/10/2018) hingga 20 hari ke depan.

Roy dan Oktavia resmi ditetapkan tersangka beberapa waktu lalu karena terjerat dugaan korupsi anggaran tagihan Penerangan Jalan Umum (PJU) di Dishub Rohul tahun anggaran 2017.

Pada perkara ini Kepolisian mengindikasi ada kerugian negara sekira Rp 693 juta, dari Rp 1,4 miliar anggaran PJU yang seharusnya dibayarkan ke PT. Perusahaan Listrik Negara atau PLN.

Kapolres Rohul AKBP M. Hasyim Risahondua SIK, M.Si, melalui Wakil Kepala Polres Rohul Kompol Willy Kartamanah AKS, SIK, mengatakan perkara dugaan tindak pidana korupsi di Dishub Rohul merupakan penanganan perkara dilakukan Unit Tipikor Sa‎tuan Reskrim Polres Rohul dengan pihak terkait.

Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan 15 saksi, serta gelar perkara dilakukan, Roy dan Oktavia resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dititipkan di Lapas Kelas II B Pasirpangaraian.‎ Namun demikian, tidak menutup kemungkinan akan ada transaksi lainnya.

‎"Barang bukti ada 15 jenis. Semuanya dalam bentuk dokumen dan surat," ungkap Kompol Willy saat Konferensi Pers‎ di Mapolres, didampingi Kasat Reskrim Polres Rohul AKP Harry Avianto SH, SIK, dan Paur Humas Polres Rohul Ipda Nanang Pujiono SH, Jumat (5/10/2018) dikutip dari riauterkini.

Ditanya dipakai untuk apa anggaran Rp 693 juta, apakah dipakai untuk membayar seragam Linmas Satpol PP Rohul yang belum dibayarkan ke penjahit, Kompol Willy mengakui perkara tagihan anggaran tagihan PJU di Dishub Rohul ini masih didalami Penyidik Unit Tipikor Satuan Reskrim Polres Rohul.

Kompol Willy menambahkan, PPTK Anggaran PJU di Dishub Rohul juga sudah diperiksa oleh Penyidik. Terkait adanya dugaan pemalsuan tanda tangan PPTK juga masih dalam proses, dan perlu dibawa ke Laboratorium Forensik untuk diuji.

"Kita untuk uji, apakah memang‎ ini memang terindikasi (dugaan pemalsuan tanda tangan PPTK), atau memang benar, jadi supaya jelas. Itu masih dalam proses," katanya.

Ditanya soal peran tersangka Roy dan Oktavia, Kompol Willy menambahkan dilihat dari struktur jabatan terkait pimpinan dan bawahan yang diduga turut membantu, sehingga terjadi tindak pidana atau penyalahgunaan wewenang.

"Untuk 15 saksi ini tidak hanya internal, tapi ada juga saksi ahli yang kita mintai keterangan untuk menentukan bahwa perkara ini atau masalah ini ‎memang sudah layak dan cukup untuk kita tingkatkan," ungkap Kompol Willy dan mengaku ada 3 saksi dari luar internal yang telah dimintai keterangannya.

‎Kompol Willy menambahkan tersangka Roy dan Oktavia terancam dijerat Pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. (rtc/rgc)



[Ikuti RiauTime.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 082387131915
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan RiauTime.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan