Alih Fungsi Hutan jadi Perkebunan Kelapa Sawit

GNPK RI Laporkan Oknum Camat Rohil ke Polda Riau

PEKANBARU -  Menindak lanjuti laporan pengaduan masyarakat terkait alih fungsi hutan Mangrove menjadi perkebunan kelapa sawit di Panipahan Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.

Pimpinan Wilayah Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonsia (GNPK-RI) Prov Riau, membuat laporan pengaduan polisi oknum Camat  dan Penghulu (Kades) kepada Direktorat Reresre Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Riau.

Wakil Ketua GNPK-RI Prov.Riau, Ifriandi SH, yang didampingi oleh beberapa orang pengurus lainnya saat mengantarkan laporan polisi di Ditrskrimsus Polda Riau Jalan Gajah Mada, Pekabaru, terkait alih pungsi lahan hutan mangrove sepanjang bibir pantai menjadi perkebunan kelapa sawit di Kec, Palika, Kab.Rohil.

"Bahwa kami meduga perbuatan saudara Idris selaku Camat dan Agus Salim sebagai penghulu, telah melanggar Undang-undang Nomor : 41 tahun 1999, tentang Kehutanan dan Uu  No.26 tahun 2007, tentang penataan tata ruang, Uu No. 27 tahun 2007, tentang pengelolaan wilayah pesisir serta Uu  No.32 tahun 2009, tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup," katanya. Jumat (01/03/2019).

Andi yang juga seorang pengacara muda ini menambahkan, bahwa tidak tertutup kemungkinan dugaan kasus alih pungsi hutan mangrove menjadi perkebunan kelapa sawit Camat dan Penghulu bisa dijerat dengan Uu. No.31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Uu No. 20 tahun 2001, tentang tindak pidana korupsi," imbuhnya.

Berdasarkan fakta-fakta yang sampaikan kepada Ditkrimsus Polda, GNPK-RI Prov, Riau meminta pihak Kepolisian untuk mengusut tuntas dugaan tindak pidana penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh terlapor tutupnya. (rls)



[Ikuti RiauTime.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 082387131915
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan RiauTime.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan