News

LAMR Sesalkan Fitnah Yang Menimpa UAS

PEKANBARU - Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) menyesalkan beredarnya fitnah yang ditujukan kepada Ustaz Abdul Somad (UAS) melalui peretasan akun twitter Said Didu dalam beberapa hari belakangan ini.

Hal ini jelas bertentangan dengan kemanusiaan dengan latar belakang apa pun. Selain itu juga bertentangan dengan petuah amanah yang baru dikeluarkan LAMR beberapa waktu lalu untuk menyambut Pemilu 2019 dengan damai.

Di sisi lain, LAMR mendorong pihak yang dilibatkan untuk membawa kasus fitnah itu ke ranah hukum positif. Said Didu misalnya, perlu melaporkan peretasan akun twitternya yang dijadikan sarana pemfitnah UAS ke pihak berwajib. Malahan tidak tertutup pula kemungkinan UAS mengadukan kasus tersebut ke kepolisian.

Pernyataan itu dikeluarkan LAMR setelah melakukan rapat terbatas pimpinan lembaga tersebut, Senin (15/4/2019). Dengan dihadiri unsur pimpinan di Majelis Kerapatan Adat (MKA) LAMR dan Dewan Pimpinan Harian (DPH) LAMR. Rapat langsung dipimpin oleh Ketua Umum MKA LAMR Datuk Seri Al Azhar didampingi Ketua Umum DPH LAMR Datuk Seri Syahril Abubakar.

Datuk Seri Al Azhar mengatakan, bahwa apa pun latar belakangnya, fitnah memang amat keji. Secara khusus pula, LAMR pada hari Rabu (10/4/2019) kemarin, telah mengeluarkan warkah petuah amanah yang isinya antara lain agar semua pihak menghindari fitnah-memfitnah sehubungan pelaksanaan Pemilu 2019.

"Nah butir petuah ini pula diabaikan," kata Al Azhar di Pekanbaru, Senin (15/4) siang.

Selain karena petuah tersebut, LAMR memandang perlu menyatakan sikap karena yang difitnah itu adalah UAS. Ulama ini sendiri adalah anggota MKA LAMR dan menyandang gelar adat tertinggi Melayu Riau Datuk Seri Ulama Setia Negara. Selain itu, UAS adalah warga Riau. (MC Riau)



[Ikuti RiauTime.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 082387131915
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan RiauTime.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan