News

Mobdin tak Sesuai Peruntukkan Terus Ditertibkan dari Tangan Pejabat

PEKANBARU - Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Riau, Syahrial Abdi mengatakan hingga saat ini penertiban aset daerah dalam bentuk kendaraan dinas masih dilakukan.

"Kalau 100 unit belum lah, tapi hampir 100 kendaraan, sedikit lagi," ujarnya, Rabu (22/5/19) di Pekanbaru.

Meski demikian dia mengklaim kegiatan penertiban aset sudah banyak membuahkan hasil.

"Sekarang kalau saya bilang, sudah banyak aset kendaraan dinas yang ditertibkan. Karena fokus kita untuk 100 hari ini seperti yang disampaikan pak Gubernur untuk masalah kendaraan dinas," katanya.

Karena itu, pihaknya terus melakukan penertiban kendaraan dinas. Dimana kendaraan tersebut dikumpulkan semua dan akan dikelompokkan sesuai kategori persoalannya.

"Jadi mana kendaraan yang sumbernya pengembalian, mana yang penarikan, nanti akan kita kelompokkan," ujarnya. 

Menurut Syahrial, kendaraan dinas yang tidak lagi sesuai ketentuan, peruntukkan dan ASN yang tidak berhak mendapat kendaraan dinas, semuanya harus dikembalikan. 

"Kalau tak mau mengembalikan, ditarik dan segala macamnya. Dan kendaraan yang sudah kita tertibkan itu kita letakkan di belakang kediaman dinas Gubernur," terangnya.

Terhadap kendaraan yang ditertibkan, maka sesuai data coaching yang dilakukan di masing-masing OPD, maka pihaknya akan melihat kebutuhan kendaraan di OPD sudah mencukupi atau sudah sesuai tidak dengan standarnya.

"Karena bisa saja terdapat dari data coaching itu pejabat yang seharusnya berhak mendapat kendaraan, tapi kondisinya belum mendapatkan. Maka kita akan penuhi itu semua," ungkapnya.

"Kalau masih ada berlebih kita lihat operasional OPD mana yang masih kurang dan butuh ditunjang dengan kendaraan dinas. Setelah itu dilakukan dan peruntukkannya masih bersisa, maka proses lain kita cari, apakah dilelang atau pinjam pakai dan sebagainya," tambahnya lagi.

Sebelum penertiban dilakukan, Gubernur Riau Syamsuar sudah mengirim surat edaran kepada masing-masing OPD soal penertiban, pengamanan dan pemeliharaan barang milik daerah. 

Dijelaskan Syahrial, surat edaran tersebut dimaksudkan agar kepala OPD selaku pengguna barang dapat melakukan analisa kebutuhan penyelenggaraan tugas dan fungsi unit kerja. 

Apabila menurut analisa kebutuhan dimaksud keberadaan jumlah kendaraan dinas berlebih, agar menyerahkan ke Gubernur Riau melalui Sekretaris Daerah Provinsi Riau selaku pengelola barang. 

Analisa kebutuhan kendaraan dinas tersebut sudah diserahkan kepala OPD pada 20 April lalu. Dari hasil analisa itu, maka selanjutnya dilakukan penertiban oleh BPKAD selaku penatausahaan barang daerah Pemprov Riau. (MC Riau)



[Ikuti RiauTime.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 082387131915
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan RiauTime.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan