Nasional

Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang Gelar Rapat Tim Pengawasan Orang Asing

MERANTI - Dalam rangka melaksanakan tugas pokok dan fungsi Imigrasi melakukan rapat pengawasan orang asing (Tim PORA) Kabupaten Kepulauan Meranti pada Jumat (24/5/2019), bertempat di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang.

Rapat dihadiri Tim PORA berasal dari Danramil, Kepolisian, Bea Cukai, Perwakilan dari TNI AL, dan Dinas Penanaman Modal dan Tenaga Kerja.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang Maryana SSos, menyampaikan hal ikhwal lalulintas orang yang masuk atau keluar wilayah Indonesia serta pengawasannya dalam rangka menjaga tegaknya kedaulatan negara.

"Dengan Tim PORA ini untuk meningkatkan pengawasan keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah kerja Kantor Imigrsi Kelas II TPI Selatpanjang, dengan adanya Tim PORA ini bisa tukar menukar informasi dan apabila diperlukan bisa melakukan operasi gabungan," ujarnya.

Kepala kantor menyampaikan izin Keimigrasian masuk ke Indonesia dengan bebas visa kunjungan visa kunjungan dan visa izin tinggal terbatas sedangkan izin tinggal di Indonesia dengan bebas visa kunjungan visa kunjungan izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap. 

Adapun narasumber adalah Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Provinsi Riau Mas Agus Santoso SSos MSi.

Kepala Divisi Keimigrasian Tim PORA adalah wadah sharing informasi dan permasalahan yang dihadapi dalam melaksanakan pengawasan terhdap keberadaan orang asing. Sesuai dengan arahan Direktorat Jenderal Imigrasi, saat ini ada 2 (dua) yang menjadi subjek pengawasan orang asing yaitu WNA yang berada di wilayah kerja dan pengungsi mandiri.

Kantor Imigrasi memerlukan bantuan dan kerjasama dari seluruh instansi yang tergabung kedalam Tim PORA dalam mengawasi keberadaan orang asing yang menginap di rumah penduduk. Sedangkan yang menginap di hotel bisa diawasi karena ada kewajiban pihak hotel untuk melaporkan keberadaan orang asing lewat Aplikasi Pengawasan Orang Asing (APOA).

Perlu diawasi modus pengungsi yang masuk wilayah Indonesia dengan menggunakan bebas Visa sementara, setelah di wilayah Indonesia mereka melapor ke UNHCR sebagai pengungsi. (red)



[Ikuti RiauTime.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 082387131915
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan RiauTime.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan