Pendidikan

Disdikbud Meranti Pastikan Penggunaan BOS Sesuai Aturan

Ket foto : Kunjungan dalam rangka sosialisasi BOS di salah satu sekolah di Kabupaten Kepulauan Meranti, oleh Disdikbud Kepulauan Meranti.

MERANTI - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, berkomitmen agar bantuan operasional sekolah (BOS) direalisasikan sesuai aturan.

Kadisdikbud Kepulauan Meranti, Drs, H, Nuriman Khair mengatakan, sosialisasi BOS gencar dilakukan di sekolah-sekolah di Kepulauan Meranti. Penggunaan BOS harus sesuai petunjuk teknis (juknis).

"Kita mengimbau para kepala sekolah selaku pelaksana pengguna BOS, dapat mengelola BOS sesuai aturan yang berlaku," ungkap Nuriman, Jumat (13/9/2019).

Dikatakannya, penggunaan BOS harus mengacu pada 8 standar pendidikan. Sosialisasi penting dilakukan, agar para kepala sekolah lebih memahami dalam penggunaannya tepat sasaran.

"Kepala sekolah adalah kunci utama. Jika kepala sekolah ini berkualitas, insya allah sekolahnya akan berkualitas," tegas dia. 

Dijelaskan Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Kabid Dikdas) Disdikbud Kepulauan Meranti, Syafrizal, bahwa anggaran dana BOS diperuntukan per tahun sebesar Rp800 ribu untuk siswa tingkat SD dan Rp1 juta untuk siswa tingkat SMP.

"Kita Dinas Pendidikan dan tim, juga melakukan sinkronisasi dalam membuat laporan pertanggungjawabannya (LPJ), supaya pelaporan yang dibuat itu benar-benar valid dan dapat dipertanggungjawabkan," katanya.

Menurut Syafrizal, jika semua kepala sekolah memperhatikan akan hal ini dan sesuai peruntukannya dari item-item pemanfaatan dari BOS, nilai manfaat out comenya dapat dirasakan oleh para siswa yang ujung-ujungnya adalah peningkatan mutu pendidikan.

"Seluruhnya kan sudah diatur dalam petunjuk teknis, namun kita juga tetap ingatkan para kepala sekolah, agar terhindar dari jeratan hukum," bebernya.

Sebagai tim manajemen BOS kabupaten, sebut Syafrizal, tugas dan tanggung jawab Disdikbud Kepulauan Meranti, diantaranya melatih, membimbing dan mendorong sekolah untuk memasukan data pokok pendidikan dalam sistem pendataan yang telah disediakan Kemendikbud. Melakukan monitoring perkembangan pemasukan/updating data yang dilakukan oleh sekolah secara online.

Kemudian, memverefikasi kelengkapan data (jumlah peserta didik dan nomor rekening) di sekolah. Memberikan sosialisasi atau pelatihan. Melakukan pembinaan dalam pengelolaan dan pelaporan dana BOS. Memantau pelaporan pertanggungjawaban penggunaan BOS di sekolah, baik secara online maupun offline.

Selanjutnya, juga menegur dan memerintahkan sekolah yang belum membuatkan laporan. Mengumpulkan dan merekapitulasi laporan realisasi penggunaan dana BOS dari sekolah, yang kemudian dilaporkan ke Dinas Pendidikan Provinsi. Serta melakukan monitoring pelaksanaan program BOS di Sekolah, termasuk dengan memberdayakan pengawas sekolah sebagai tim monitoring kabupaten/kota.

"Semua poin tersebut sudah dilakukan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kepulauan Meranti," ujarnya. (rtm2)



[Ikuti RiauTime.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 082387131915
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan RiauTime.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan