Hukrim

Ditagih Hutang, Anak dan Ayah di Rohil Aniaya Penagih Hingga Tewas

ROHIL - Polsek Bangko menangkap seorang pria berinisial YG (19) dan ayahnya MR (45) warga Jalan BKIA atau Pedamaran, Kecamatan Bangko, Rokan Hilir, yang diduga telah melakukan penganiayaan sehingga meninggalnya seseorang yang bernama Hermansyah alias Herman. 

“Peristiwa penganiayaan hingga berujung tewasnya seseorang tersebut terjadi pada Minggu (26/1) sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan BKIA atau Pedamaran, RT 012/003, Kelurahan Bagan Punak, Kecamatan Bangko. Tersangka ditangkap tidak lama setelah kejadian,” kata Kapolsek Bangko Kompol Sasli Rais SH kepada wartawan di Bagansiapiapi, Senin (27/1/2020). 

Informasi yang dihimpun dari pihak kepolisian, pembunuhan tersebut bermula saat korban (Herman) menagih hutang kepada tersangka berinisial YG dengan besaran utang Rp 500 ribu namun tidak membuahkan hasil. 

Kemudian pada hari berikutnya korban (Herman) kembali datang menagih hutang dan pada saat itu diterima oleh tersangka RR yang merupakan ayah dari tersangka YG. Kemudian MR mengatakan kepada korban kalau hutang ditagih saja sama YG, dan mendengar hal itu  korban pun merasa emosi karena direspon dengan kurang berkenan.

Pada hari berikutnya korban datang lagi lantaran tidak terima hutangnya tidak dibayarkan dan korban pun mengancam sambil berteriak. Lalu tersangka YG masuk kerumah mengambil senjata tombak dan langsung menganiaya korban.

Setelah dianiaya, korban pergi sekitar 20 meter dari TKP langsung tersungkur. Warga yang mengetahui kejadian tersebut langsung memberikan bantuan dan membawanya ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan intensif.

Saat dalam perjalanan ke rumah sakit ternyata Hermansyah telah meninggal dunia. 

Korban tewas Hermansyah alias Herman merupakan warga Jalan Bulan, Kelurahan Bagan Punak, seorang pengangguran yang pernah mendekam di balik jeruji besi. Menurut informasi, tersangka baru membayar hutangnya Rp 100 ribu. 

Polisi pun langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka di beberapa tempat karena belum tau kemana arah tersangka melarikan diri.

Berselang 3 jam kemudian setelah dilakukan pengejaran, akhirnya tersangka diciduk oleh tim Opsnal Polsek Bangko di Batu 8 tanpa perlawanan yang saat itu tersangka berboncengan dan saat di introgasi tersangka mengakui perbuatannya. 

Selain menangkap tersangka polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti tombak yang digunakan untuk melakukan aniaya, kemudian baju dan celana panjang warna hitam.

“Pelaku diduga melakukan pembunuhan ini dikenakan pasal yang disangkakan 351 ayat 3 juncto pasal 170,” tambahnya. (Rif)



[Ikuti RiauTime.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 082387131915
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan RiauTime.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan