News

Polisi Amankan Kapal Bermuatan 791 Balok Kayu di Meranti, Diduga Akan Dibawa ke Batam

MERANTI - Sebanyak 791 balok kayu diamankan Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Kepulauan Meranti dari Kapal Motor (KM) Nusantara 5 di perairan Desa Lukit, Kecamatan Merbau, Kamis (6/2/2020). Kayu-kayu tersebut diduga akan dibawa ke Batam, Kepulauan Riau.

Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat SIK MH mengatakan, ratusan balok kayu yang diamankan dari KM Nusantara 5 diduga hasil pembalakan liar di Desa Lukit, Kecamatan Merbau.

"Dari pengungkapan ini, kita mengamankan dua orang diduga pelaku. Diantaranya saudara J warga Lukit selaku pengurus, dan saudara S warga Karimun selaku kapten kapal," ungkap Taufiq, saat konferensi pers dengan sejumlah awak media di Selatpanjang, Senin (10/2/2020).

Dijelaskannya, kronologis pada Selasa 4 Februari 2020 sekitar pukul 00.15 Wib, saksi I yang juga anggota polri mendapat informasi dari masyarakat bahwa adanya kapal motor diduga memuat kayu berbentuk balok tim diduga hasil ilegal logging di perairan Desa Lukit, Kecamatan Merbau, Kepulauan Meranti.

Selanjutnya, personel Unit Tipidter Satreskrim Polres Kepulauan Meranti dan Satuan Polisi Air Polres Kepulauan Meranti menuju lokasi yang dimaksud. Tiba di kapal sekira pukul 18.30 Wib, dan mendapati ada dua orang di kapal tersebut.

"Berdasarkan keterangan Anak Buah Kapal (ABK), bahwa kapal tersebut sudah bermuatan kayu olahan berbentuk balok tim sebanyak 791 batang, dan akan berangkat menuju pulau Batam," ujar Taufiq.

Kemudian, pada saat air pasang besar kapal dibawa dari Desa Lukit menuju Selatpanjang untuk dilakukan pemeriksaan muatan kapal. Tiba di Selatpanjang, Rabu 5 Februari sekitar pukul 03.00 Wib, lanjutnya, Kapten Kapal dan ABK KM Nusantara 5 dilakukan pemeriksaan di Sat Reskrim Polres Kepulauan Meranti. Sekitar pukul 20.00 Wib, J selaku pengurus datang di Mako Polres Kepulauan Meranti menunjukan dokumen berupa nota angkutan kayu jenis mahang, dan menurut penjelasan J bahwa kayu yang dimuat KM Nusantara 5 berupa kayu mahang dan budidaya dari masyarakat.

"Berdasarkan keterangan saudara J tersebut, Unit Tipidter melakukan pengambilan sebanyak sebelas potongan sampel terhadap kayu yang dimuat oleh KM Nusantara 5, untuk dilakukan pemeriksaan sampel oleh BPHP wilayah III di Pekanbaru," kata Taufiq.

Jumat 7 Februari, unit Tipidter Sat Reskrim Polres Kepulauan Meranti didampingi Subdit Tipidter Ditkrimsus Polda Riau menerima hasil pemeriksaan sampel potongan kayu oleh ahli BPHP. Dinyatakan bahwa sampel kayu tersebut bukan kayu budidaya masyarakat, melainkan kayu alam di mana dalam pengurusan dokumen ataupun izin pengangkutan tidak sesuai.

"Saksi ahli BPHP wilayah III Riau juga ke Selatpanjang, melakukan penghitungan dan jenis terhadap kayu yang dimuat oleh KM Nusantara 5," bebernya.

Adapun rencana tindak lanjut, kata Taufiq, melakukan koordinasi dengan saksi ahli, memeriksa perangkat Desa Lukit selaku penerbit dokumen nota angkutan, koordinasi dengan BPHP wilayah III untuk menghitung jumlah kayu dan menentukan jenis kayu, serta koordinasi dengan JPU. (rtm2)



[Ikuti RiauTime.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 082387131915
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan RiauTime.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan