Hukrim

Edarkan Sabu, Seorang Warga Kuok Kampar Ditangkap

KAMPAR - Satuan Reserse Narkoba Polres Kampar kembali menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu, di wilayah Desa Ridan Permai Kecamatan Bangkinang Kota pada Rabu (12/2/2020) malam.

Terduga pelaku narkoba yang diamankan kali ini adalah MF (31) warga Pulau Belimbing Kecamatan Kuok Kabupaten Kampar.

Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti 1 bungkus narkotika jenis shabu seberat 25 gram dan sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini.

Kasatres Narkoba, AKP Asdisyah Mursid SH saat dikonfirmasi melalui Kaur Bin Ops Satresnarkoba Polres Kampar Iptu Novris H Simanjuntak SH menyampaikan, pengungkapan kasus ini berawal pada pada Rabu malam (12/2/2020) sekira pukul 23.00 wib. Saat itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar mendapat informasi dari masyarakat bahwa tersangka MF akan melakukan transaksi narkoba di wilayah Ridan Permai.

Dari informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar langsung mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap pelaku.

Disaat yang tepat Tim berhasil mengamankan MF dan kemudian dilakukan penggeledahan, dari hasil penggeledahan ini ditemukan barang bukti 1 bungkus narkotika jenis shabu seberat 25 gram.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Tersangka MF beserta barang bukti yang ditemukan petugas terkait kasus ini telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," jelasnya. *



[Ikuti RiauTime.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 082387131915
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan RiauTime.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan