Pemerintah Daerah

Panggil Camat dan Kades, Bupati Instruksikan Segera Sosialisasi Skema Penanganan Covid-19 pada Warga

MERANTI - Berbagai upaya terus dilakukan oleh Pemerintah Daerah  untuk mengantisipasi penyebaran Virus Corona Covid-19 diwilayah Kepulauan Meranti, setelah menetapkan status siaga darurat Covid-19, Pemkab. Meranti bergerak cepat dengan membentuk Gugus Tugas yang terdiri dari seluruh Instansi baik OPD maupun Instansi Vertikal terkait termasuk Kepolisian, Kemenag Meranti, Imigrasi dan lainnya.

Agar masing-masing Instansi yang masuk dalam Gugus Tugas dapat menjalankan fungsinya dengan baik dan terkoordinasi, Bupati Kepulauan Meranti Drs. H. Irwan M.Si kembali menggelar Rakor yang dilangsungkan di Aula Biru, Kantor Bupati Meranti, Rabu (18/3/2020).

Rapat langsung dipimpin Bupati Irwan didampingi, Wakil Ketua DPRD Meranti H. Khalid Ali, Kepala Dinas Kesehatan Meranti dr. Misri, Kemenag Meranti H. Agustiar SAg, Kasi Bin Kejari Meranti.

Dan dihadiri Sekretaris Daerah Kepulauan Meranti Bambang Supriyanto SE MM, Asisten III Sekdakab. Meranti H. Rosdaner dan Jajajaran Kepala OPD terkait, Kabag Humas dan Protokol Meranti Rudi MH dan Jajaran Pejabat Eselon III lainnya, Para Camat dan Kades Se-Kabupaten Meranti, Kepala Puskesmas, Tokoh Masyarakat/Agama dan Pemuda.

Pada kesempatan itu, Bupati menekankan Camat dan Kades serta Kepala Puskesmas memiliki tugas dan peran yang sangat penting dalam Gugus Tugas yang dibentuk oleh Pemda. Karena Camat dan Kades adalah yang paling mengetahui kondisi warganya dan Puskesmas merupakan tempat penanganan pertama dan terdekat jika ditemukan warga Suspect maupun terduga kuat Positif Covid-19.

Untuk itu Bupati Meranti meminta Camat dan Kades mengawasi warganya dan mensosialisasikan kepada masyarakat terkait upaya antisipasi dan penanganan Virus Covid-19 agar tidak menyebar serta menjangkiti masyarakat Meranti.

Seperti apa protokol yang akan dijalankan oleh Pemkab. Meranti dalam menangani dan mengantisipasi penyebaran Corona Covid-19 sesuai dengan Gugus Tugas, dijelaskan Bupati Irwan kepada rekan media adalah sebagai berikut.

"Antisipasi Covid-19 kita sudah menyiapkan protokolnya, bagi masyarakat yang merasa demam dapat memeriksakan diri ke Puskesmas terdekat, dan jika hasil pengecekan dokter sudah mengarah pada gejala terpapar Covid-19 maka Puskesmas atau Rumah Sakit yang bersangkutan akan melakukan Isolasi," jelas Bupati.

Jika belum diisolasi maka yang bersangkutan berstatus dalam pemantauan atau masih diperbolehkan pulang kerumah namun jika yang bersangkutan sudah dinyatakan Suspect dan diisolasi maka yang bersangkutan berstatus dalam pengawasan di Rumah Sakit/Puskemas.

Dan jika Puskesmas merasa tidak bisa melakukan penanganan maka pasien bersangkutan akan langsung dirujuk ke RSUD Meranti. Begitu juga jika RSUD Meranti dengan keterbatasan alat dan tenaga media yang dimiliki tidak mempu menangani maka akan dirujuk ke Rumah Sakit yang ada di Pekanbaru.

"Karena berdasarkan intruksi dari Gubernur seluruh rumah sakit besar milik Pemerintah maupun swasta yang ada di Pekanbaru diminta untuk menyediakan ruang khusus (Isolasi.red) untuk menangani pasien Suspect maupun positif Covid-19," jelas Bupati lagi.

Lebih jauh disampaikan Bupati Irwan, untuk mengatasi lonjakan pasien Suspect ataupun Positif Covid-19 yang ada di Meranti, Pemerintah Daerah juga telah menyiapkan skenario ruang rawat terbuka yang akan dibangun dihalaman RSUD Meranti.

"Kita akan membangun ruang Isolasi dengan kapasitas 30-an tempat tidur,"ucapnya.

Sementara menyangkut biaya perawatan, ditegaskan Bupati akan ditanggung oleh Pemerintah Daerah melalui dana APBD Meranti untuk penanganannya pemerintah daerah diakui Bupati Irwan, telah menganggarkan dana sebesar 5.2 Miliar. Namun jika dana tersebut tidak juga mencukupi maka Pemkab. Meranti akan meminta bantuan Pemerintah Provinsi dan Pusat.

"Kita sudah siapkan dana sebesar 5.2 Miliar untuk rumah sakit lapangan, dengan asumsi pengadaan 50 ruang Isolasi yang tersebar di RSUD dan Puskesmas yang ada serta perawatan Pasien Covid-19/orang selama 14 hari sebesar 10 Juta rupiah," jelasnya.

Kemudia bagi masyarakat yang sakit dan berada diseberang Pemkab. Meranti juga telah kenyediakan ambulance laut khusus yang akan membawa pesien menuju Kota Selatpanjang.

Sekedar informasi, dalam Rakor tersebut Bupati juga menyampaikan beberapa Point penting untuk disosialisasikan oleh Camat dan Kades kepada masyarakat diantaranya adalah.

*Bupati menghimbau kepada orang tua tidak membiarkan anak anak yang saat ini libur sekolah untuk keluar rumah apalagi membawa liburan keluar daerah. Karena berpotensi terpapar Covid-19 dan dapat menyebarkannya kepada orang dewasa.

*Kedua meminimalkan kegiatan dirumah ibadah yang menghadirkan banyak orang.

*Ketiga Masjid untuk sementara disterilkan dengan melipat karpet/sajadah dan secara rutin menyemprotkan Dis Infektan atau Alkohol kadar 70 %


*keemoat Penumpang Speed Boat yang berasal dari luar negeri akan di cek, didata dan dipantau oleh Camat/Kades dan Pihak Puskesmas.

*Pengurus Keagamaan khususnya yang beragama Budha jelang pelaksanaan Ziarah Kubur atau Ceng Beng diminta untuk mensosialisasikan kepada warga yang berada diluar negeri untuk tidak kembali ke Selatpanjang atau cukup melaksanakan Ceng Beng ditempat masing-masing.

"Sebab kita takutkan berpotensi menyebarkan Covid-19 dengan cepat, apalagi kondisi Rumah Sakit dan Puskesmas di Meranti memiliki fasilitas dan tenaga media yang sangat terbatasan khususnya ruang Isolasi.

Dianjurkan kepada masyarakat untuk menerapkan prilaku hidup bersih dan sehat dengan tetap menjaga stamina tubuh dengan cara rutin berolahraga menjaga kebersihan diri dan makan makanan bergizi. 

Menyangkut himbauan Bupati Meranti tersebut, mendapat respon positif dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Meranti, seperti diterangkan Ketua MUI Meranti H. Mustafa S.Ag. Saat ini MUI Pusat telah mengeluarkan Fatwa No. 14 Tahun 2020.

Adapun isi Fatwa tersebut adalah, Pertama dalam situasi tertentu seperti antisipasi terjadinya Penyebaran Virus Covid-19 disunahkan untuk melaksanakan Sholat berjamaah di masjid. Kedua jika sudah ada yang terinfeksi maka boleh melaksanakan Sholat dirumah. Ketiga pelaksanaan Sholat Jumaat sesuai dengan dalil Syarhi Daruroh jika sudah ada yang terjangkit maka Sholat Jumat dapat diganti dengan sholat Zuhur dirumah. Keempat disarankan tidak terlalu banyak mengelar pertemuan yang mengumpulkan masyarakat banyak dimasjid. (Hms)



[Ikuti RiauTime.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 082387131915
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan RiauTime.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan