Hukrim

Berjumlah 424 Saksi, Kejari Dumai Tetapkan 2 ASN Tersangka Korupsi SPPD Fiktif

Kasi Intel Kejari Dumai, Dede Setiawan

DUMAI - Kejaksaan Negeri Dumai menetapkan dua pejabat ASN di lingkungan Pemko Dumai sebagai tersangka kasus korupsi penyelewengan anggaran SKPD di Pemerintah Kecamatan (Pemcam) Bukit Kapur pada tahun anggaran 2017 dan 2018 yang diduga telah merugikan negara sebesar Rp320 juta.

Kala itu, dua ASN yang ditetapkan Kejari Dumai sebagai tersangka kasus korupsi SPPD Fiktif dan Mark Up anggaran berinisial Bu bertugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen dan Zu Bendahara Pengeluaran.

Kasi Intel Kejari Dumai, Dede Setiawan mengatakan, kasus penyelewengan anggaran SKPD Kecamatan Bukit Kapur bermula pada saat SKPD tersebut mengalokasikan dana sebesar Rp900 juta lebih untuk anggaran belanja makan minum dan perjalanan dinas untuk dua tahun anggaran.

Dalam pelaksanaannya, dijelaskan Dede, terdapat penyimpangan dalam realisasi kegiatan dan laporan pertanggungjawaban kegiatan makan minum dan perjalanan dinas di SKPD tersebut.

"Diduga ditemukan perjalanan dinas fiktif dan telah terjadi mark up anggaran. Berdasarkan audit pula, ditemukan kerugian negara sebesar 320 juta rupiah," kata Dede, Rabu (24/2/2021).

Dede menuturkan penanganan Perkara ini sudah berjalan selama dua tahun. Proses penyelidikannya dimulai pada tahun 2019 silam dan statusnya ditingkatkan ke penyidikan pada tanggal 23 Februari 2021 kemarin.

"Dalam perkara ini kita sudah memanggil saksi-saksi sebanyak 424 orang terdiri dari ASN dan pihak swasta. Sedangkan tersangka, baru kita tetapkan dua orang yakni dari kalangan ASN," jelasnya.



[Ikuti RiauTime.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 082387131915
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan RiauTime.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan