Terapkan Perda Riau Nomor 4 Tahun 2020

Satpol PP Bersama Polsek dan Koramil Bangko Lakukan Sidang Ditempat Masyarakat Melanggar Protkes

Satpol PP Rohil melakukan penindakan terhadap masyarakat yang melanggar protokol kesehatan Covid-19.

BAGANSIAPIAPI - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) melakukan penindakan terhadap masyarakat yang melanggar protokol kesehatan (Protkes) Covid-19, sesuai Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Riau Nomor 4 Tahun 2020. Bagi pelanggar akan dilakukan sidang ditempat sesuai inisiasi Bupati dan Kapolres Rohil.

Sanksi yang diberikan sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 52 berupa sanksi sosial membersihkan sampah, menyanyikan lagu Indonesia Raya, mengucapkan Pancasila dan atau membayar denda sebesar Rp.49.000,- serta Rp.1.000,- untuk biaya pengadilan.

"Giat pertama kemarin sudah kita lakukan di Mapolres Rohil, di sana masih banyak masyarakat yang belum sadar dalam memakai masker. Giat pertama ini sebanyak 30 orang dilakukan sidang ditempat," kata Kepala Satpol PP Rohil, Suryadi, SE. 

Kemudian pada giat kedua yang dilaksanakan di depan Kantor BPKAD Rohil, Satpol PP bekerjasama dengan Polsek dan Koramil Bangko melaksanakan penindakan lebih kurang 1 jam. 

"Di sini kita lakukan penindakan terhadap masyarakat yang kurang disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan. Kita berharap kepada masyarakat agar lebih mementingkan protokol kesehatan ini karena sekarang pandemi semakin meluas," sebut Suryadi, Jumat (23/04/2021).

Pada giat kedua, masyarakat yang dilakukan sidang ditempat hanya lima orang. Hal ini mengingat waktu yang terbatas, dan 50 orang lainnya membuat surat pernyataan.

"Sekali lagi kami menghimbau masyarakat Kota Bagansiapiapi agar lebih sadar tanpa harus ditegur oleh Tim Gugus Tugas Covid-19. Penegakan Perda yang dilakukan diharapkan menjadi efek jera bagi masyarakat karena Covid-19 itu benar-benar nyata dan buktinya sudah banyak," ungkap Suryadi. 

Kemudian, lanjut dia, bagi masyarakat yang dilakukan sidang ditempat juga dapat menyita waktu dan menyita uang untuk membayar denda. Untuk lebih menyadarkan masyarakat, Tim Gugus Tugas juga melakukan himbauan ke masjid-masjid. 

Tak lupa ia juga mengingatkan kepada PNS atau Abdi Negara untuk menjaga kode etik pegawai. Ia berharap para Abdi Negara dapat menyadarkan masyarakat untuk bersama-sama menjaga negeri yang dicintai ini. 

Selanjutnya, uang hasil denda yang sudah terkumpul sekitar tiga jutaan akan disetor ke kas daerah sebagai PAD. (rif) 



[Ikuti RiauTime.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 082387131915
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan RiauTime.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan