Pemerintah Daerah

Bupati Bengkalis Kasmarni Minta Optimalkan Posko PPKM Mikro

Bupati kasmarni saat di wawancarai awak media

Bengkalis - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis bakal mengeluarkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19. 

Kebijakan ini akan diberlakukan menyusul tingginya angka Covid-19 di Negeri Junjungan. Hal ini disampaikan langsung Bupati Bengkalis Kasmarni didampingi Wakil Bupati Bagus Santoso dan Sekda Bustami HY, di Lantai II Kantor Bupati Bengkalis, Selasa (27/04/2021)

Bupati Kasmarni menjelaskan, PPKM Mikro ini mulai berlaku sejak tanggal 21 April  sampai 5 Mei 2021, dan dapat diperpanjang kembali sesuai dengan kondisi penularan Covid-19. Dan untuk wilayah PPKM disesuaikan dengan tingkat risiko bahaya penularan Covid-19 di wilayah Rukun Tetangga (Rt) atau Rukun Warga (Rw) berdasarkan zona.

"Zona hijau dengan kriteria tidak ada kasus Covid-19  di satu Rt, Zona kuning dengan kriteria jika terdapat 1 sampai dengan 2 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu Rt selama 7 hari terakhir. Zona oranye, dengan kriteria jika terdapat 3 sampai dengan 5 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu Rt selama 7 hari terakhir. Dan Zona merah dengan kriteria jika terdapat lebih dari 5 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 hari terakhir," jelasnya.

Untuk itu, Pemkab memilih cara menerapkan PPKM dan membentuk pos komando protokol kesehatan di tingkat kabupaten, kecamatan hingga desa untuk menekan angka penyebaran Covid-19. 

"Kita bentuk tim satgas PPKM mulai dari tigkat kabupaten, kecamatan, kelurahan/desa dengan membuat posko. Mungkin posko ini ada jalan keluar dengan memanfaatkan pos kambling bagi kelurahan/desa," tutur Kasmarni.

Lebih lanjut, Kasmarni menjelaskan kondisi Covid-19 di Provinsi Riau saat ini berada pada urutan ke tiga dengan angka tertinggi di Indonesia. Sedangkan Kabupaten Bengkalis diurutan kelima tertinggi di Riau.

"PPKM Mikro ini adalah salah satu cara yang kita gunakan untuk memutuskan mata rantai Covid-19 selain kesadaran masyarakat itu sendiri," terangnya.

Bupati Kasmarni berharap masyarakat patuh dalam menerapkan 3M (mencuci tangan, memakai masker dan menjaga jarak). Sehingga pemerintah tidak perlu melakukan kebijakan lebih besar untuk menekan angka penularan Covid-19

Selain itu, dalam rapat tersebut turut membahas larangan dan kesiapan petugas dalam mudik lebaran Idul Fitri 1442 H pada 22 April hingga 24 Mei 2021.

"Kami mohon dari tingkat terbawah Rt/Rw desa kelurahan mari kita bersama menyampikan intruksikan dan berbagai macam himbauan kepada masyarakat," ujarnya. (anang)



[Ikuti RiauTime.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 082387131915
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan RiauTime.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan