News

Forkopimda Meranti Gelar Rakor Bahas Penanganan Covid-19

Bupati Kepulauan Meranti pimpin rapat koordinasi bahas penanganan Covid-19

MERANTI - Bupati Kepulauan Meranti H. Muhammad Adil SH didampingi Sekdakab. Meranti Dr. H. Kamsol dan Kapolres Meranti AKBP. Eko Wimpiyanto, pimpin Rakor penanganan Covid-19 bersama OPD terkait dan Forkopimda, bertempat diruang Rapat Melati Kantor Bupati, Kamis (20/5/2021).

Rapat ini merupakan tindaklanjut dari pertemuan Bupati Kepulauan Meranti H. Muhammad Adil dengan Presiden RI Ir. H. Joko Widodo di Pekanbaru sehari sebelumnya.

Dimana dalam pertemuan itu Presiden memberikan pengarahan kepada Gubernur, Bupati dan Walikota Se-Riau. Dalam pengarahannya Presiden menyampaikan bahwa potensi pandemi Covid-19 belum berakhir. Oleh karena itu, manajemen penanganan pandemi harus dilakukan dengan baik.

Salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk mencegah meluasnya penyebaran pandemi di masing-masing daerah ialah dengan meningkatkan konsolidasi berbagai perangkat daerah untuk menerapkan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro. PPKM tersebut dijalankan melalui unit terkecil dalam satu wilayah yang tanggap melakukan pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan masing-masing.

Penerapan program PPKM mikro tersebut diketahui berhasil menekan kasus penyebaran di sejumlah daerah. Namun, Presiden mewanti-wanti untuk tidak lengah dan kehilangan kewaspadaan dalam kondisi tersebut serta saling bekerja sama untuk menangani pandemi.

Presiden mencermati jumlah kasus di Provinsi Riau yang meningkat dalam beberapa waktu belakangan. Bulan Februari 2021 misalnya, kasus di Provinsi Riau diketahui sudah mengalami penurunan. Namun, jumlah kasus berangsur naik di bulan-bulan selanjutnya sehingga memerlukan perhatian khusus dari jajaran di daerah.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Negara juga mengingatkan pentingnya perangkat daerah untuk selalu memantau parameter atau indikator pengendalian pandemi untuk daerah masing-masing. Dengan melakukan hal tersebut, pemerintah daerah dapat bersegera menyiapkan langkah taktis dan terukur dalam menekan penyebaran kasus di wilayah mereka.

Pemerintah daerah juga diharapkan dapat merespons kasus-kasus penularan pandemi dengan melakukan _testing_ (pemeriksaan), _tracing_ (penelusuran_, dan _treatment_ (perawatan) yang lebih ditingkatkan sebagai bagian dari upaya penanganan pandemi.

Selain itu, dalam melakukan penanganan pandemi, penting juga untuk selalu memantau tingkat keterisian tempat tidur perawatan atau _bed occupancy ratio_ di tiap-tiap rumah sakit yang ada di daerah.

Artinya, pihak-pihak terkait harus berupaya maksimal untuk merawat pasien yang tengah menjalani perawatan di rumah-rumah sakit untuk dapat segera kembali pulih sehingga beban rumah sakit dapat berkurang.

Untuk itu Bupati H.M Adil dan Kapolres AKBP. Eko Wimpiyanto mengintruksikan beberapa hal yang harus dilaksanakan oleh OPD dan Tim Gugus Tugas sebagai berikut : 

1. Masalah Penganggaran penanganan Covid-19 di Kepulauan Meranti, diharapkan dengan penganggaran yang tepat, efisien dan sesuai aturan tidak menimbulkan persoalan dikemudian hari. 

2. Kegiatan dilaksanakan Cepat, Tepat, Terukur dengan memperhatikan kelengkapan Administrasi.

3. Satgas Gugus Tugas mulai dari Desa hingga Kabupaten jangan lengah meskipun kasus Covid-19 di Meranti telah menurun. 

4. Tim Gugus Tugas harus lebih Intens

5. Lakukan Tracking, Tracing dan Testing setiap warga yang diduga kuat terpapar Covid-19.

6. Isolasi Mandiri harus disisir.

7. Angka Kesembuhan Pasien Covid-19 diatas rata-rata Nasional 92 Persen.

8. Angka kematian harus dibawah rata-rata Nasional 2.7 Persen.

9. Berikan makanan begizi komplit serta tambahan Vitamin kepada Pasien Positif Covid-19.

10. Satgas Gugus Tugas harus melakukan koordinasi intens dengan semua pihak terkait.

11. Diharapkan dalam 2 Minggu kedepan telah terjadi penurunan Pasien Positif Covid-19 secara Signifikan.

12. Lakukan Razia Prokes (Memakai Masker, Menjaga Jarak, Mencuci Tangan) yang lebih intensif.

13. Perlu Perda untuk memberikan Payung Hukum penerapan sanksi pelanggar Protokol Kesehatan.

14. Posko PPKM Satgas Covid-19 harus terus melakukan Evaluasi dinamika perkembangan Covid-19.

15. Setiap Desa wajib buat Posko Covid-19.

16. Karpet Rumah Ibadah (Masjid, Mushola, Surau) harus digulung dan kepada jemaah diminta untuk membawa sajadah dari rumah.

17. Setiap 2 Hari Satgas Tingkat Kabupaten melakukan evaluasi perkembangan Covid-19.

18. Jumlah tamu Pesta Nikah dibatasi dan Akad Nikah maksimal dihadiri 8 orang. (nur)



[Ikuti RiauTime.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 082387131915
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan RiauTime.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan