Riau

OJK Riau Imbau Masyarakat Waspada Investasi Ilegal di Tengah Pandemi COVID-19

Pekanbaru- Di tengah kondisi pandemi Covid-19 saat ini, banyak cara yang dilakukan pengelola investasi ilegal dan juga Pinjol untuk menarik nasabah.

Tak hanya investasi ilegal, fintech atau pinjaman online (Pinjol) juga harus diwaspadai.

Ketua OJK Riau, Yusri mengungkapkan, dalam 10 tahun ini kerugian masyarakat akibat investasi ilegal di Indonesia mencapai Rp 100 triliun lebih. 

Tak hanya kerugian materil, bahkan para korban Pinjol atau fintech ilegal juga mendapat teror dari pengelola aplikasi Pinjol. 

"Biasanya, investasi ilegal ini menjanjikan keuntungan besar agar masyarakat tergiur untuk menanamkan modalnya. Sedangkan Pinjol Bodong biasanya menawarkan proses yang mudah dan cepat," ujar Yusri. 

Yusri menjelaskan, masih banyaknya masyarakat yang menjadi korban investasi ilegal lantaran rendahnya literasi masyarakat.

Kemajuan teknologi informasi juga menjadi penyebab lantaran dimanfaatkan oleh para pengelola apikasi investasi ilegal sebagai alat untuk memperdaya masyarakat. 

"Website dan medsos sebagai alat bagi mereka untuk mencari korbannya. Biasanya investasi bodong dipromosikan melalui group media sosial," ungkap Yusri.

Adapun ciri-ciri investasi ilegal selain menjanjikan keuntungan besar kata Yusri yaitu, keberadaan kantor yang sering berpindah-pindah.

Kantor yang berpindah-pindah memungkinkan mereka untuk mempermudah mencari nasabah sekaligus menghindari komplin dari nasabah yang sudah menjadi korban.

"Kemudian, investasi ilegal juga kerap melakukan seminar atau pertemuan di hotel berbintang untuk membuat masyarakat terkesan," katanya.

Selain itu, mereka juga kerap menggunakan testimoni dari tokoh masyarakat, pejabat dan juga artis yang telah mendapat keuntungan dari investasi tersebut. 

Padahal belum tentu keuntungan yang diterima para tokoh masyarakat, pejabat dan juga artis tersebut bakal diterima oleh nasabah lainnya.

Selain itu, pengelola investasi ilegal juga dipastikan tidak memiliki izin. Jikapun memiiki izin kelembagaan, namun investasi ilegal tidak punya izin usaha dan melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin usaha yang dimiliki.

Untuk memberantas investasi ilegal OJK telah membentuk Satgas Waspada Investasi (SWI).  Satgas investasi tersebut terdiri dari 13 lembaga, mulai dari Polri hingga PPATK

"Di Riau, kami sudah mengungkap sejumlah investasi ilegal seperti Edinarcoin Gold di Inhu, investasi arisan online dengan anggota mencapai 24 ribu lebih yang juga terjadi di Inhu dan investasi kurma," ujarnya.

Sedangkan ciri-ciri Pinjol bodong atau fintech ilegal bisanya agresif melakukan promosi lewat SMS, email dan lainnya.

 “Mereka pasti mengirimkan SMS atau pesan ke medsos WhatsApp. Pinjol tersebut sudah dipastikan ilegal," ungkap Yusri. 

Kemudian, Pinjol bodong juga kerap menawarkan tenor pinjaman singkat. Mereka bisanya menawarkan tenor 7 hari atau 14 hari.

Ciri-ciri Pinjol ilegal lainnya adalah persyaratan yang terlalu mudah dan cepat. Umumnya Pinjol ilegal hanya membutuhkan KTP dan swafoto..

"Kemudian, Pinjol ilegal selalu mematok bunga kredit yang tinggi. Bunga pun biasanya muncul setelah dana diterima nasabah. Masyarakat harus berhati-hati," ujarnya.

Masyarakat juga diminta untuk menanyakan langsung kepada Kontak OJK 157 atau WA 081157157157 bila ingin memanfaatkan layanan Pinjol atau ingin berinvestasi.

Di kontak tersebut, warga juga bisa melaporkan jika menemukan kegiatan Pinjol dan investasi yang berpotensi merugikan masyarakat.

Sementara itu, Ps Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Riau, Kompol Teddy Ardian mengatakan pihak Polda Riau bersama OJK akan terus memantau keberadaan investasi ilegal dan juga Pinjol bodong di Riau. 

Menurut Kompol Teddy, dana yang diberikan pengelola invetasi ilegal ke nasabah biasanya merupakan dana dari nasabah lainnya.

Keberadaan investasi ilegal dan juga Pinjol bodong ini kata Kompol Teddy sudah jelas-jelas meresahkan masyarakat.

Di samping itu, masyarakat juga harus waspada dengan lembaga investasi yang memanfaatkan tokoh masyarakat atau tokoh publik lain untuk menarik minat investasi.

Apalagi jika lembaga investasi tersebut mengklaim bebas risiko (risk free).

"Sudah banya korban dari investasi ilegal dan Pinjol bodong ini. Masyarakat harus waspada," ujarnya. (wan) 



[Ikuti RiauTime.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 082387131915
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan RiauTime.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan