Parlemen

Anggota DPRD Meranti Dedi Yuhara Sosialisasi Perda Ketertiban Umum Kepada Masyarakat

SELATPANJANG - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Meranti, Dedi Yuhara Lubis melaksanakan sosialisasi penyebarluasan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum. 

Sosialisasi Perda Ketertiban Umum tersebut juga menghadirkan instansi terkait yakni pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kepulauan Meranti, perwakilan dari sejumlah mahasiswa Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah, STAI Nurul Hidayah, AMIK Selatpanjang dan
STKIP Meranti serta sejumlah perwakilan masyarakat,  bertempat di Cafe M5, Jalan Teuku Umar, Selatpanjang, Rabu (21/7/2021). 

Pemaparan disampaikan oleh Dedi Yuhara Lubis dan Plt Kasatpol PP Kepulauan Meranti, Piskot Ginting selaku narasumber dalam sosialisasi tersebut. Kemudian dalam kesempatan itu juga dilaksanakan sesi tanya jawab. 

Sebagaimana diungkapkan Dedi Yuhara bahwa dimana dalam proses ini pihaknya masih melihat dimana ada 16 Bab yang terdiri dari 39 pasal yang berada di dalam Perda No 5 Tahun 2019 ini yang disahkan tahun 2019 dalam proses pelaksanaannya masih sangat minim diketahui oleh masyarakat. 

"Tentu kami terpanggil dalam proses penyebarluasan dalam peraturan-peraturan yang telah kita sahkan dan ini merupakan sosialisasi Perda pertama bagi 30 anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti dengan maksud dan tujuan Perda ini berlaku untuk kedepan dari tahun 2019, mungkin pelaksanaan proses di lapangan banyak yang tidak sinkron antara masyarakat dan ada masyarakat yang tidak mengetahui dalam proses penegakan Perda ini kalau kita bicara tentang penegakan jelas harus kita tegakkan sebenar-benarnya tapi proses di lapangan lagi kita melihat masih banyak yang kurang dipahami oleh masyarakat tentu dengan pelan namun pasti kita akan terus berusaha menyampaikan dan ini menjadi kenyamanan dan menjadi kedisplinan masyarakat," ungkap Dedi. 

Disamping itu, lanjut Dedi pihaknya berharap kepada pemerintah daerah agar tetap terus mensosialisasikan melalui humasnya maupun pihak perizinan agar bisa mengatur tentang kehidupan dan perilaku yang baik untuk kedepannya. 

"Kita berharap masyarakat bisa mengetahui, memahami dan bisa menjalankan sesuai dengan peraturan-peraturan yang telah ditetapkan tersebut. Karena ini adalah sipatnya sosialisasi Perda oleh anggota DPRD Kepulauan Meranti maka yang menjadi titik beratnya adalah dewan itu sendiri dan instansi terkait dan salah satunya pihak Satpol PP yang bersentuhan langsung dengan masyarakat dalam proses menjalankan dan tentu dalam hal ini mereka lebih menguasai secara umum," ujarnya. 

Dijelaskan Dedi untuk saat masih menghadirkan pihak Satpol PP, namun kedepannya nanti ada Perda-perda yang lain akan disosialisasi disaat Kepulauan Meranti sudah terlepas dari PPKM dan masalah prokes juga sudah menurun maka pihaknya akan membawa instansi-instansi terkait lainnya. 

"Sebagaimana yang telah diamanatkan pada kita dalam proses pelaksanaan ini maksimal 100 orang boleh dilaksanakan dibagi menjadi dua kali yakni 50 orang sekali kegiatan dan boleh juga dilaksanakan langsung," jelasnya. 

Kemudian terkait respon masyarakat menurut Dedi, secara umum pasti masyarakat saat pihaknya menyampaikan Perda ini kemungkinan hanya beberapa persen saja yang bisa ditangkap. 

"Pada prinsipnya kalau mereka benar-benar memahami dan mengerti maksud dan tujuan Perda itu sendiri saya rasa itu sangat antusias tapi ini perlu digalakkan dan perlu disosialisasikan. Lahirnya Perda ini adalah untuk memberikan layanan yang terbaik untuk kepentingan masyarakat itu sendiri. Maka dalam prosesnya maka kita minta kepada bagian humas Pemda dalam mensosialisasikan ini sehingga nanti masyarakat kedepan bisa mengetahui dan memahami tujuan dari Perda itu sendiri," harap anggota Komisi II DPRD Kepulauan Meranti itu. *



[Ikuti RiauTime.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 082387131915
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan RiauTime.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan