News

Motornya Ditemukan, Korban Curanmor Ini Ucapkan Terima Kasih ke Polisi

MERANTI -- Lukbi (60) warga Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebingtinggi, Kepulauan Meranti, tampak semringah, saat melihat sepeda motor kesayangannya yang hilang dicuri sebulan lalu berhasil kembali.

Meski warnanya sudah dirubah dan tanpa plat nomor, pria paruh baya itu mengaku sangat kenal betul Honda Supra X 125 yang ia beli sekitar delapan tahun lalu. 

"Alhamdulillah, iya ini motor saya Pak," kata Lukbi, usai konferensi pers kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Mapolres Kepulauan Meranti, Jum'at (17/9/2021). 

Satpam SMAN 2 Tebingtinggi itu pun terus mengucapkan terimakasih kepada pihak kepolisian yang telah mengembalikan sepeda motornya dan menangkap pelaku.

"Terimakasih Pak Kapolres Kepulauan Meranti, saya sangat bahagia motor ini bisa kembali lagi," ucapnya.

Lukbi menceritakan, aksi pencurian tersebut terjadi pada 26 Agustus 2021. Saat itu, pukul 06.00 WIB dia bangun dari tidur melihat 1 unit Handphone dan Dompet berikut 1 unit sepeda motor Supra X 125 BM 3440 DU warna hitam miliknya sudah hilang.

Pensiunan PNS ini pun mengalami kerugian sebesar Rp18.580.000 dan melaporkan ke Polres Kepulauan Meranti.

Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Andi Yul LTG SH SIK MH mengatakan, mendapat laporan itu pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan kemudian didapatkan petunjuk yang mengarah ke pelaku AN alias Anak Hantu (38) warga Jalan Manggis Selatpanjang Kota.

"Pelaku kita amankan kemarin, Rabu (15/9/2021), di rumahnya. Yang bersangkutan telah mengakui perbuatannya," kata Andi Yul. 

Oleh pelaku AN, lanjutnya, hasil curian berupa sepeda motor merk Honda Supra X 125 warna hitam berikut STNK dan 1 unit handphone tersebut ditukar tambah dengan Narkotika jenis sabu-sabu kepada MH (41) dan TY (38) warga Desa Mayang Sari, Kecamatan Merbau.

"Jadi barang bukti sepeda motor dan Hp hasil curian ini ditukar pelaku dengan setengah uncang kecil sabu atau berat 2,5 gram dan ditambah uang tunai Rp 1 juta," sebutnya. 

Pukul 09.30 WIB, tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kepulauan Meranti bersama anggota Reskrim Polsek Merbau pun bergerak ke rumah MH dan TY di Desa Mayang Sari, dan mengamankan  kedua pelaku.

Kepada polisi, dua bersaudara ini mengatakan jika barang bukti telah dijual lagi ke seorang pria di Desa Pelantai berinisial W (DPO) juga dengan cara tukar tambah Narkotika jenis sabu-sabu.

Polisi pun gerak cepat mengejar W di Desa Pelantai. Namun pelaku tidak ada di rumahnya diduga telah melarikan diri.

"Hasil penggeledahan di rumah yang bersangkutan, tim menemukan barang bukti 1 unit sepeda motor merk Honda Supra X 125 yang sudah dirubah warna oleh pelaku," jelas Andi Yul.

Tidak hanya itu, di rumah tersebut polisi juga menemukan 3 paket kecil sabu dan 2 buah Bong (alat hisap sabu) di bawah kasur adik kandung W yang berinisial Dn.

"Tiga pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Kepulauan Meranti. Sedangkan Dn berikut barang bukti Narkotika jenis sabu diserahkan ke Polsek Merbau untuk proses lebih lanjut," paparnya. (rtm2) 



[Ikuti RiauTime.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 082387131915
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan RiauTime.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan