DPRD Meranti

Wakil Ketua DPRD Meranti Sosialisasi Perda Pendidikan dan Pesantren

MERANTI - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Meranti, H. Khalid Ali SE kembali menyambangi warga dalam agenda Sosialisasi Perda (Sosper) dan peyebarluasan peraturan daerah Nomor 3 tahun 2021 tentang pendidikan, pendidikan keagamaan dan pondok pesantren. 

Sosialisasi Perda kali ini digelar di halaman rumah salah seorang warga di jalan Rambutan Kelurahan Teluk Belitung, Kecamatan Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti, pada Selasa (22/3/2022) siang. 

H. Khalid Ali hadir didamping pengurus Partai PDI Perjuangan Kecamatan Merbau Nur Sanah, SH, KUA Kecamatan Merbau Asnawi, S.Ag, dan KUA Kecamatan Tasik Putri Puyu. Kemudian Ketua LAMR Kecamatan Merbau Syafruddin, S.Hum, Ketua RW/RT setempat, tokoh ulama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda kaum wanita, dan komponen lainnya.

Sosialisasi Perda tersebut tetap mematuhi Protokol Kesehatan (Proses) yang menyediakan masker, tempat cuci tangan, hand sanitizer. 

Mewakili tokoh masyarakat Kelurahan Teluk Belitung, Drs. H. Lukman MM dalam kesempatan itu mengatakan, bahwa tidak semua masyarakat di wilayah itu mengetahui Perda tentang pendidikan agama.

"Mudah-mudahan melalui sosialisasi Perda ini dapat kita kembangkan informasi secara meluas," ujar mantan Kepsek SMA Negeri 1 Merbau itu.

Untuk itu ia berharap kepada masyarakat sekiranya dapat mendukung program pondok pondok pesantren yang didirikan di daerah ini, khususnya Kecamatan Merbau, pada umumnya Kabupaten Kepulauan Meranti. 

"Kami berharap pemerintah kita dapat komitmen dalam meningkatkan pendidikan agama di wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti," pesan H. Lukman berharap. 

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti H. Khalid Ali SE dalam sambutan dan arahannya mengatakan, dalam kesempatan ini perlu kami menyosialisasi tentang Perda no 3 tahun 2021 tentang pendidikan agama. 

"Perda ini sangat penting menurut kami, karena nanti bagi pendiri pasentren punya acuan, dan tidak disalahkan dalam pendidikan agama pondok pesantren tersebut," kata Wakil Ketua DPRD Meranti itu. 

Mudah mudahan dengan berdirinya pondok pesantren di daerah kita, terutama dapat mencegah dari penyakit masyarakat (Pekat) karena masa depan anak anak kita sangat perlu dibangun Ahlak yang berbasis agama melalui pondok pondok pesantren, 

Khalid Ali, seraya mengaku dirinya baru usai melakukan pertemuan bersama pihak PT. GSI, terkait belum di bayarnya konfinsasi tanah atau lahan masyarakat yang dilalui terkena lintasannya. 

Diakuinya, Perda yang saya sosialisasi pada hari wajib bagi seluruh anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti melaksanakan nya ucap Khalid Ali.

Diakuinya, saya bisa berdiri dihadapan bapa ibuk ini semua berkat dukungan dorongan dari bapak ibu semua, pungkas Khalid Ali. 

Sebagai Nara sumber dalam sosialisasi Perda nomor 3 tahun 2021, tentang pendidikan keagamaan kali ini Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Tasik Putri Puyu, Kabupaten Kepulauan Meranti, yakni Abd Jailani, 

Secara inti, Abdul Kadir Jailani menjelaskan, bicara tentang Perda, karena negara kita adalah negara hukum, untuk itu perlu diadakan Peraturan Daerah (Perda) apapun itu seperti hari ini kita harus mengetahui Perda pendidikan pondok pesantren, semuanya diatur oleh Perda, jelas Abd Jailani dengan singkat. 



[Ikuti RiauTime.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 082387131915
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan RiauTime.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan