Riau

Bawaslu Meranti Ingatkan Parpol yang Daftarkan Bacaleg Agar Sesuai Aturan

Komisioner Bawaslu Kepulauan Meranti, Romi Indra.

MERANTI - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau mengingatkan Partai Politik (Parpol) peserta pemilu 2024 yang akan mendaftarkan bakal calon legislatif (Bacaleg) agar sesuai dengan jadwal dan tahapan yang sudah ditentukan.

Komisioner Bawaslu Kepulauan Meranti, Romi Indra mengungkapkan adapun jadwal yang tertuang dalam PKPU Nomor 10 tahun 2023, dimulai tanggal 01 Mei sampai dengan 14 Mei 2023. Untuk tanggal 01 sampai dengan tanggal 13 Mei 2023 dimulai pukul 08.00 WIB  hingga pikul 16.00 WIB. Sementara tanggal 14 Mei 2023 dimulai pukul 08.00 Wib hingga pukul 23.59 WIB. 

"Kepatuhan partai politik pada ketentuan peraturan perundang-undangan menjadi poin penting sebagai awal langkah implementasi pelaksanaan demokrasi pemilu 2024 yang tertib dan damai di tanah jantan ini," ujar Romi Indra saat pengawasan pendaftaran Bacaleg di kantor KPU Kepulauan Meranti, Jumat (12/05/2023). 

Koordinator Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa itu juga menjelaskan dalam undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, disebutkan dalam pasal 468, Bawaslu juga berwenang menyelesaikan sengketa proses pemilu, baik sengketa antar peserta pemilu, maupun sengketa antar penyelenggara pemilu dengan peserta pemilu. Objek sengketa tersebut merupakan Keputusan KPU sesuai tingkatan dan /atau Berita Acara.  Apabila ada hak peserta pemilu yang dirugikan oleh KPU Meranti maka parpol dapat mengajukan permohonan sengketa proses pemilu kepada Bawaslu Meranti. 

"Sengketa proses pemilu meliputi sengketa yang terjadi antar peserta pemilu dan sengketa peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan KPU, Keputusan KPU provinsi, Keputusan KPU kabupaten atau kota atau berita acara yang dikeluarkan oleh KPU," jelasnya. 

Kemudian kata Romi, sengketa peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu terjadi karena adanya hak calon peserta pemilu dan atau peserta pemilu yang dirugikan secara langsung oleh tindakan KPU sesuai tingkatan sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan KPU pada tahapan pemilu tertentu. 

"Adapun tenggat waktu pengajuan sengketa diajukan paling lambat 3 hari kerja sejak tanggal penetapan SK KPU atau Berita Acara yang menjadi sebab sengketa, maka parpol dapat mengajukan permohonannya ke Bawaslu Meranti. Adapun permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu disampaikan secara tertulis, paling sedikit memuat nama dan alamat pemohon, pihak termohon, keputusan berita acara KPU kabupaten yang menjadi sebab sengketa," sebut Romi. 

Selanjutnya kata Romi, Bawaslu Kepulauan Meranti juga mengimbau KPU Meranti melaksanakan tahapan pendaftaran bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti dengan tepat dan cermat, transparan dan akuntabel. 

"KPU Kepulauan Meranti tidak melakukan tindakan yang berpotensi menguntungkan atau merugikan partai politik yang mendaftarkan bakal calon anggota DPRD dalam proses pendaftaran serta melaksanakan tahapan sesuai dengan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," pungkasnya. (wan) 



[Ikuti RiauTime.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 082387131915
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan RiauTime.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan