DPRD Meranti

Tingkatkan Kinerja, Bapemperda DPRD Meranti Minta Pemda Lakukan Inovasi

MERANTI - Juru Bicara Badan Pembentukan Perda (Bapemperda), Pauzi SE MIkom menyampaikan tolak ukur keberhasilan DPRD dalam menjalankan amanat rakyat, tidak terlepas dari SDM, integritas, dan kredibilitas pimpinan dan anggota DPRD. Untuk menunjang hal tersebut, perlu dilakukan koordinasi antara DPRD dan pemerintah daerah agar terjalin hubungan yang baik, harmonis, serta tidak saling mendominasi satu sama lain.

Hal itu diungkapkan Pauzi dalam Rapat Paripurna penyampaian satu Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD dan lima Ranperda usulan Pemkab Kepulauan Meranti. Senin (17/7/2023) siang.

Dikatakan Pauzi, satu dari tiga fungsi DPRD yaitu pembentukan Perda telah dilaksanakan oleh Bapemperda dalam rangka melakukan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi terhadap Ranperda inisiatif DPRD. Dia juga mengatakan pengabdian DPRD dalam membuat program kerja bermuara kepada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

"Pekerjaan kita dalam mengabdi untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Kepulauan Meranti selalu kita jalani dengan semangat, etos kerja yang tinggi dan peningkatan program-program kerja yang baru yang kesemuan ya bermuara pada peningkatan taraf hidup dan kesejahteraan seluruh masyarakat Kabupaten Kepulauan Meranti," kata Pauzi.

Disampaikan lagi, tolak ukur keberhasilan DPRD dalam menjalankan amanat rakyat, tidak terlepas dari Sumber Daya Manusia, integritas, dan kredibilitas pimpinan dan anggota DPRD.

Untuk menunjang hal tersebut, perlu dilakukan koordinasi antara DPRD dan pemerintah daerah agar terjalin hubungan yang baik, harmonis, serta tidak saling mendominasi satu sama lain.

Disebutkan, satu dari tiga fungsi DPRD yaitu pembentukan Perda yang telah dilaksanakan oleh Bapemperda dalam rangka melakukan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi terhadap Ranperda inisiatif DPRD.

Sesuai dengan Pasal 33 Permendagri 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri 120 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah menyebutkan bahwa rancangan Perda yang berasal dari DPRD dapat diajukan oleh anggota DPRD, komisi, gabungan komisi, atau Bapemperda berdasarkan program pembentukan Perda.    

"Berdasarkan kesepakatan rapat Bapemperda tentang pembahasan Ranperda inisiatif DPRD tahun 2023, ada 7 Ranperda yang akan diajukan pada tahapan pembahasan, namun demikian pada tahapan kedua ini Ranperda yang menjadi skala prioritas berikutnya untuk disampaikan pada hari ini adalah Ranperda tentang Inovasi Daerah," kata Pauzi.

Lebih lanjut dijelaskan, dalam rangka peningkatan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah, Pemerintah Daerah dapat melakukan inovasi.

Adapun inovasi yang dimaksud adalah semua bentuk pembaharuan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang harus berpedoman pada sejumlah prinsip penting, seperti peningkatan efisiensi, perbaikan efektivitas, perbaikan kualitas pelayanan dan sejenisnya.  

Dikatakan, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah memberikan peluang dan kesempatan bagi pemerintah daerah untuk melakukan inovasi dan kreativitas untuk pembangunan daerahnya masing-masing.

"Kabupaten Kepulauan Meranti sebagai daerah yang memiliki karakter dan ciri khas tersendiri maka inovasi daerah yang dilakukan di Kabupaten Kepulauan Meranti dapat dimulai dengan mengupdate Roadmap Sistem Inovasi Daerah (SiDa) Kabupaten Kepulauan Meranti.  Penyusunan Ranperda tentang Inovasi Daerah ini disusun dan diajukan sebagai inisiatif DPRD merupakan sebuah dukungan dan peran DPRD terhadap pemerintah daerah untuk mewujudkan inovasi dalam rangka pembaharuan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan peningkatan produk atau proses produksi melalui langkah strategi konkret sehingga mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat dan meningkatkan daya saing daerah," jelasnya.

Dijelaskan lagi, sebagai dasar hukum dari penyusunan Ranperda tersebut, DPRD berpedoman terhadap UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah.  

Sementara itu arah pengaturan Ranperda ini adalah sebagai upaya-upaya dalam mengatur, mendorong dan mewujudkan semua bentuk pembaharuan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah maupun dalam rangka peningkatan produk atau proses produksi.  

Adapun bentuk inovasi daerah dalam Ranperda ini meliputi ; inovasi tata kelola pemerintahan, inovasi pelayanan publik dan inovasi lainnya sesuai dengan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.

"Aspek filosofis, sosiologis dan yuridis telah dijadikan sandingan utama dalam setiap muatan pasal yang diatur dalam Ranperda ini. Sedangkan jangkauan dan ruang lingkup materi muatan Ranperda ini terdiri dari 12 Bab substansi dan 1 Bab Penutup dengan 36 pasal," ungkapnya.

Disampaikan lagi, DPRD mengharapkan dalam pembahasan lanjutan nanti, pemerintah daerah melalui OPD terkait akan membahas secara eksplisit aspek filosofis, sosiologis dan yuridis agar tercermin dalam Ranperda ini. Selain itu Bapemperda juga berharap OPD turut berpartisipasi aktif dalam proses pendampingan pada setiap agenda pembahasan dilakukan.

Adapun catatan yang diberikan oleh 
Bapemperda DPRD terhadap Ranperda ini diantaranya pemerintah daerah hendaknya kembali mengevaluasi Peraturan Daerah yang telah disahkan namun belum sepenuhnya diterapkan dengan maksimal di Kepulauan Meranti pada tahun-tahun sebelumnya sehingga belum bisa berdaya guna bagi masyarakat dalam proses peningkatan diberbagai aspek.

Selain itu pemerintah daerah juga harus memperhatikan Perda-Perda yang telah disahkan agar dilakukan penyebarluasan kepada masyarakat melalui kegiatan sosialisasi langsung (sosialisasi perda).

"Dari segala semua penyampaian, izinkanlah kami dari Bapemperda menitipkan beberapa harapan agar kita semua mampu menjalankan amanah dengan sebaik-baiknya demi kepentingan masyarakat Kabupaten Kepulauan Meranti. Semoga kerjasama kita dapat mensejahterakan masyarakat dan membangun Kabupaten Kepulauan Meranti untuk menjadi yang lebih baik kedepan," pungkasnya. 



[Ikuti RiauTime.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 082387131915
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan RiauTime.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan