Riau

350 Pelaku UKM di Meranti Dapat Jatah Sertifikat Tanah Gratis

MERANTI - Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Selatpanjang berkerjasama Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti, Senin (14/5/2018), bertempat di Grand Indobaru Hotel, menggelar sosialisasi Sertifikat Tanah gratis bagi 350 pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM).

Sosialiasi ini, sebagaimana disampaikan Pimpinan Cabang BRI Selatpanjang Hendra Nasution, pertama kalinya dilakukan bersama dengan bersinergi bersama instansi terkait. 

"Sasaran untuk pemberian sertifikat gratis ini adalah kepada para nasabah yang meminjamkan modal atau kredit usaha di BRI. Inilah bentuk apresiasi terhadap para nasabah kita, terutama nasabah yang pembayaran kreditnya lancar," ungkap Hendra usai acara.

Dengan diberikannya seerifikat tersebut, lanjutnya, nasabah mendapat kemudahan dan kepastian hukum atas kepemilikan hak atas tanah mereka.

"Peserta 350 orang yang merupakan pelaku UKM di Meranti. Ditahap pertama ini kita sosialisasi untuk nasabah di wilayah khususnyan Tebing Tinggi dan Tebingtinggi Barat," jelasnya. 

Selanjutnya, BRI juga akan melakukan sosialisasi ke sejumlah kecamatan seperti di Pulau Rangsang, Pulau Merbau, dan Pulau Padang.

Asisten I Jonizar didampingi Kadisperindagkop UKM Mohamad Aza Faroni, menyampaikan bahwa Pemkab sangat mengapresiasi upaya yang dilakukan oleh BRI dan BPN untuk ikut memberikan kemudahan kepada para pelaku usaha terutama UKM di Meranti.

Pemkab berharap, melalui program ini nantinya bisa lebih meningkatkan perekonomian masyarakat di Meranti.

"Kita terus mendorongnya. Karena, hal ini sejalan dengan program peningkatan kesejahteraan masyarakat yang terus dilakukan oleh pemerintah," ujar Jonizar.

Ditambahkan Aza Faroni, rata-rata pelaku UKM di Meranti mengajukan kredit ke perbankan untuk mengembangkan usaha mereka. Masyarakat terbantu dengan adanya program ini.

Kepala BPN, Budi Satrya, menjelaskan di tahun 2018 sebanyak 4.250 persil sertifikat yang sudah berjalan, dari 1.500 di tahun 2017. Dari jumlah itu, ada 350 untuk UMKM yang merupakan porsi yang tertinggi di Riau.

"Target kita secepat mungkin selesai, paling lama dalam 3 bulan. Karena deadline kita Nopember mendatang," kata Budi.

Terkait dengan masalah pajak bumi dan bangunan yang mengalami tunggakan, merupakan wewenang Pemkab untuk menyelesaikan bersama masyarakat pengaju sertifikat.

"Urusan PBB Harus diselesaikan terlebih dahulu oleh nasabah yang akan diberikan sertifikat . Sebab ini salah satu persyaratan yang harus dilengkapi dalam mengurus sertifikat tanah," jelasnya lagi.(rls/rtm2)



[Ikuti RiauTime.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 082387131915
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan RiauTime.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan