Riau

Selama Ramadhan, Jam Kerja ASN di Pemprov Riau Sehari Dikurangi 1 Jam

PEKANBARU - Selama bulan Ramadan, jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau akan dikurangi satu jam setiap hari atau lima jam dalam seminggu supaya ASN bisa meningkatkan ibadahnya di bulan puasa.

"Sesuai edaran Kementerian PANRB, jam kerja ASN, TNI, dan Polri dikurangi satu jam setiap harinya. Kalau seminggu, berarti berkurang lima jam," jelas Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau, Ahmad Hijazi di Kantor Gubernur Riau, Senin (14/5/2018).

Sekdaprov Riau ini menguraikan, ketentuan lamanya kewajiban jam kerja itu terlampir dalam Surat Edaran Nomor: B.335/M.KT.02/2018 tertanggal 8 Mei 2018 yang diteken Menteri PANRB RI, Asman Abnur.

Dalam surat itu disebutkan, bahwa ASN harus bekerja selama lima hari kerja atau Senin-Jumat. Mereka diharuskan masuk pukul 08.00 WIN sampai pukul 15.00 WIB dengan waktu istirahat 30 menit dari pukul 12.00 WIB.

"Peraturannya sama semua, masuk jam delapan pagi. Pulangnya jam tiga sore. Kalau hari Jumat pulangnya setengah empat," urainya.

Dengan demikian, jam kerja ASN selama bulan Ramadan yaitu 32,5 jam per pekan dan di bulan biasa akan kembali diwajibkan kerja selama 37,5 per pekan.*



[Ikuti RiauTime.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 082387131915
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan RiauTime.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan