Hukrim

Polres Bengkalis Lumpuhkan 'Engol' Pengedar Narkotika yang Dibekali Senpi

Bengkalis - Polres Bengkalis, gelar Press Conference bertempat di halaman Mapolres Bengkalis jalan Pertanian Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Selasa pagi 26 September 2023.

Pengungkapan tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis shabu berat kotor 406,59 gram dan kepemilikan senjata api ilegal (Sanpi) pabrikan aktif oleh Timsus Elang Melaka dari Sat Resnarkoba Polres Bengkalis dan dari Tim opsional Bea Cukai Bengkalis.

Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro menjelaskan, saat Press Conference di Mapolres Bengkalis, tersangka bernama engol yang ditangkap ini sebenarnya pelaku lama yang sudah kita incar atau sudah kita DPO, kurang lebih 1 tahun.

Selanjutnya, terang Bimo, kami mendapatkan informasi dari via WhatsApp Polres tentang keberadaan yang bersangkutan, dan pada saat dilaksanakan penangkapan pada hari Minggu, tanggal 24 September 2023, kemarin sekitar pukul 3 dini hari.

"Tim gabungan telah berhasil menangkap saudara M alias Engol 37 tahun di jalan Penampar Desa Deluk, Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis, dalam penangkapan ini tim berhasil menemukan barang bukti narkoba jenis shabu sebanyak lebih dari 400 gram ada juga 10 butir pil ekstasi diamond, dan juga ditemukan adanya satu senjata api jenis merk Glock 19 pabrikan dengan 29 butir amunisi yang masih aktif," jelas Kapolres Bengkalis.

Kemudian, dalam kasus ini tentunya kami melihat bahwa jaringan narkoba semakin berani dan ternyata mereka sekarang sudah dibekali dan punya senjata api pabrikan yang aktif.

Dijelaskan Kapolres lagi, "kita akan terus telusuri bukan hanya terkait dengan pengembangan narkobanya saja tapi juga pengembangan terkait dengan kepemilikan senjata api," tegasnya.

Sekali lagi saya mengucapkan terima kasih kepada Sat Resnarkoba dan kepada tim opsnal dari Bea Cukai Bengkalis atas kerjasama dan sinergi yang baik selama ini hingga tim terus berhasil mengungkap jaringan-jaringan narkoba.

"Kita juga sudah petakan jaringan saudara enggol ini, dengan jaringan narkoba di wilayah Sumatera Utara, tentunya kita akan melakukan pengembangan jaringan narkobanya dan juga terkait dengan kepemilikan Senjata api, ada tersangka berupaya untuk menghilangkan, nomor seri senpinya dan ini masih bisa kita angkat nanti dari pengecekan melalui laboratorium forensik angle," bebar AKBP Satyo Bimo.

Kepala Bea Cukai Bengkalis, Agoes Widodo, menyampaikan, dengan adanya sinergitas antara Bea Cukai dan Polres Bengkalis maka kita bisa menghambat impor ilegal yang berhubungan dengan kejahatan narkoba.

"Kami dan dari pimpinan pusat berharap sinergitas antara aparat penegak hukum di Bengkalis bisa menghentikan aktivitas impor ilegal terutama jenis shabu dan kami berharap pulau Bengkalis tidak menjadi tempat transit pengiriman narkoba internasional dan dengan dukungan semua pihak," harap Agoes Widodo.

Kapolres juga menambahkan pada press conference, tentunya anggota Polres Bengkalis sudah dibekali dengan peralatan lengkap untuk melakukan dan mengamankan baik keselamatan anggota maupun keselamatan masyarakat sekitar.

"Tentunya, kami pada saat melakukan penangkapan memberikan upaya dan tindakan tegas yang terukur kepada tersangka pada saat penangkapan karena tersangka mencoba untuk melawan petugas, sehingga harus kami lumpuhkan. Dari keterangan tersangka didapatkan dari salah satu rekannya yang berada di Sumatera Utara," terang Kapolres Bengkalis.

Sementara itu, tersangka Engol dilakukan interogasi atas kepemilikan narkotika jenis sabu, extacy dan Senpi ilegal. Ia mengakui bahwa BB tersebut miliknya, yang didapat darii RP alias B dan senpi jenis pistol merk Glock 19 berikut 29 amunisi aktif yang didapat dari N alias Iwan warga Sumut.

"Ancaman hukuman dikenakan ke tersangka Engol, 114 ayat (2) diancam dengan pidana mati,pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3.

Pasal 112 ayat (2) diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaiman dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3. dan UU Darurat atas kepemilikan senjata api tanpa dokumen," tutup AKBP Bimo. *

Laporan : Anang



[Ikuti RiauTime.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 082387131915
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan RiauTime.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan