News

Polres Meranti Berhasil Tangkap Pelaku Rudapaksa Terhadap Wanita Muda di Selatpanjang

SELATPANJANG - Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Meranti menggelar press release terkait terduga pelaku tindak pidana pemerkosaan terhadap gadis berinisial Len (19) warga Kelurahan Selatpanjang Selatan.

Pelaku berinisial AS (20) warga Desa Banglas pun telah diamankan oleh pihak kepolisian setelah adanya laporan dari orang tua korban ke Mapolsek Tebingtinggi.

Hal tersebut diungkapkan dalam keterangan resmi di Mapolres Kepulauan Meranti, Selasa (14/11/2023) siang yang dihadiri Waka Polres Kepulauan Meranti, Kompol Dodi Zulkarnain Hasibuan SE didampingi Kepala Satuan Reskrim Polres Kepulauan Meranti Iptu AGD Simamora dan Kapolsek Tebingtinggi, AKP Gunawan serta sejumlah wartawan yang terdiri dari beberapa organisasi.

Dalam keterangannya, Waka Polres Kepulauan Meranti, Kompol Dodi Zulkarnain Hasibuan SE mengatakan penangkapan terhadap terduga pelaku ini merupakan langkah signifikan dalam memberikan keadilan bagi korban dan menegaskan komitmen pihak kepolisian untuk menindak tegas pelaku kejahatan seksual.

Pihak Polres Kepulauan berharap agar tindakan ini dapat memberikan rasa aman dan kepercayaan kepada masyarakat, terutama bagi para perempuan, bahwa penegakan hukum tetap diutamakan dan pelaku kejahatan akan mempertanggung jawabkan perbuatannya.

"Pelaku diduga melakukan tindak pidana dengan melakukan Rudapaksa terhadap seorang perempuan, sehingga terhadap pelaku sudah kami amankan. Penting bagi korban untuk mendapatkan dukungan yang tepat dan akses ke layanan kesehatan mental terhadap pemulihan hak terhadap korban sehingga sudah kita lakukan upaya berkoordinasi ke OPD terkait," kata Kompol Dodi Zulkarnain Hasibuan.

Adapun kronologis kejadian menurut hasil pemeriksaan, seperti dibacakan oleh Kepala Satuan Reskrim Polres Kepulauan Meranti Iptu AGD Simamora, berawal saat korban dibujuk AS untuk diajak bertemu dengan iming-iming sebagai pertemuan terakhir.

Saat itu hari Kamis Kamis (9/11/ 2023) korban berinisial sedang bekerja di salah satu minimarket di Selatpanjang.

Diketahui, sebelumnya sejoli tersebut berpacaran dan sempat putus. Setelah sempat bernegosiasi, akhirnya korban menerima ajakan pelaku tersebut.

Dengan berbagai rayuan gombalnya, pelaku AS mengajak korban untuk bertemu di taman LAMR Kepulauan Meranti di jalan Dorak. Mereka pun bertemu di tempat yang dijanjikan pada pukul 19.00 WIB.

Berhubung taman tersebut sudah tutup, korban kemudian menawarkan kepada pelaku untuk beralih ke Taman Cikpuan di jalan Merdeka. Namun pelaku malah merayu memohon kepada korban untuk jalan-jalan berkeliling di jalan Pramuka dan berboncengan dengannya.

Selanjutnya dengan menggunakan sepeda motor milik pelaku, korban pun mau berboncengan ke arah jalan tersebut. Pada saat sampai di ujung jalan Pramuka, pelaku justru berbelok ke jalan Pemuda Setia dan tembus ke jalan Dorak ujung dan kemudian ke jalan Tanjung Harapan.

Pada saat akan masuk ke jalan kecil yang mengarah ke semak-semak, korban pun bertanya kepada pelaku mengapa dirinya diajak di gang kecil itu. Pelaku pun mengatakan hanya untuk menenangkan diri saja.

Sambil menangis, korban mengajak pelaku pulang. Anehnya, pelaku tetap mengendarai sepeda motor. Sesampainya di tanah kosong yang ada semaknya, pelaku memarkirkan sepeda motor dan kunci kontak langsung diambilnya.

Kemudian merampas handphone milik korban yang berada di kantong depan sepeda motor tersebut dan membuangnya agak jauh.

Selanjutnya secara paksa pelaku membaringkan tubuh korban ke tanah
Namun korban berontak dan berteriak minta tolong. Karena berontak, pelaku pun menempelkan sebikah pisau cutter ke leher korban dengan mengancam untuk membunuhnya. Pisau itu sengaja dibawa dari rumah yang akan digunakan jika korban memberontak.

Dengan ancamannya itu membuat korban tak berdaya dan pasrah. Pelaku kemudian membekap mulut korban menggunakan tangan kirinya. Sedangkan tangan kanannya tetap memegang pisau.

Selanjutnya setelah membuka pakaian korban, pelaku pun melancarkan perbuatan bejatnya dan mereka pun melakukan hubungan layaknya suami istri.

Usai meminta korban melayani nafsunya, pelaku langsung memakai celananya. Demikian juga dengan korban, yang kembali mengambil handphone miliknya yang dibuang oleh pelaku.

Setelah itu, pelaku kembali mengajak korban dengan berboncengan sepeda motor untuk kembali menuju taman LAMR.

Sesampainya disana, pelaku langsung pergi dengan sepeda motornya. Kemudian korban bergegas pulang ke rumah dan menceritakan pemerkosaan yang telah dialaminya kepada ibunya.

Lalu, tidak lama kemudian ayah dan dan kakak korban pun pulang ke rumah. Lantas ibunya langsung menceritakan kejadian 
tersebut kepada suaminya.

Tidak terima perlakuan pelaku terhadap anaknya, ayah dan kakaknya membawa korban ke Polsek Tebingtinggi untuk melaporkan kejadian tersebut untuk dapat diproses lebih lanjut.

Setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan, tim gabungan opsnal Satreskrim Polres dan Unit Reskrim Polsek Tebingtinggi mengetahui identitas dan keberadaan pelaku.

Kemudian, tim gabungan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku saat berada di rumahnya di Jalan Dorak, Selatpanjang. Terhadap korban juga sudah dilakukan Visum et Repertum(VeR) di RSUD Kepulauan.

"Saat dilakukan penangkapan pelaku mengakui telah melakukan pemerkosaan terhadap korban. Pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolsek Tebingtinggi guna proses penyidikan lebih lanjut," ungkap Kapolsek Tebingtinggi AKP Gunawan.

Pelaku yang diwawancarai mengaku kesal karena diputuskan sang pacar setelah 3 bukan menjalin asmara. Pelaku juga mengakui jika korban merasa muak dengan sifatnya yang terkesan mengekang dan posesif.

"Kami sempat pacaran selama tiga bulan dan sudah putus karena dia tidak tahan dengan sifat saya," ujar AS.

Terkait dengan teganya pelaku melakukan Rudapaksa terhadap korban sampai ingin berniat menghamilinya agar dinikahkan paksa.

"Saya berbuat seperti itu supaya bisa dipaksakan menikah, dia bilang minta tanggungjawab saja jadi tidak terpikirkan untuk dilaporkan ke polisi," ungkapnya.

Atas kejadian ini, pelaku akan dijerat dengan pasal 6 UU nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual. dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. 



[Ikuti RiauTime.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 082387131915
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan RiauTime.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan