News

Hati-hati Transaksi Haram Menjelang Lebaran

RIAUTIME - Hati-hati menjelang lebaran seringkali muncul tradisi riba tahunan. Yaitu tukar menukar uang yang tidak senilai nominalnya. Contoh menukar uang 100 ribu dengan recehan 5 ribu yang jumlahnya dikurangi. Tujuannya sih baik yaitu untuk dibagikan ke saudara atau tetangga sekitar kita. Tapi sayang praktik awalnya tidak sesuai syariat.

Dari Abu Said aI-Khudri radhiyallahu 'anhu, Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, "Jika emas ditukar dengan emas, perak ditukar dengan perak, gandum ditukar dengan gandum, sya'ir (gandum kasar) ditukar dengan sya'ir, kurma ditukar dengan kurma, dan garam ditukar dengan garam, takaran atau timbangan harus sama dan dibayar tunai. Siapa menambah atau meminta tambahan, maka ia telah melakukan transaksi riba. Baik yang mengambil maupun yang memberinya sama-sama berada dalam dosa." (HR. Ahmad 11466 & Muslim 4148).

Dalam tukar menukar uang maka ia tergolong alat tukar yang sejenis, dimana syarat transaksinya adalah sama nilainya, sama takarannya dan transaksinya tunai. Jika ada tambahan, hukumnya riba.

Tapi kita kan saling ridho? Riba tetaplah Riba. Saling ridho yang menjadi syarat halalnya transaksi berlaku hanya untuk transaksi halal. Sedangkan RIBA hukumnya adalah haram.

Riba itu termasuk dosa besar. Bahkan termasuk salah satu dosa yang diancam dengan perang oleh Allah.

Allah berfiman, "Jika kalian tidak meninggalkan riba, maka umumkan untuk berperang dengan Allah dan Rasul-Nya." (QS. Al-Baqarah: 279).

Sayangilah amalan puasa kita selama ini, jangan sampai menjadi sia-sia atas alasan tradisi.**



[Ikuti RiauTime.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 082387131915
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan RiauTime.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan