Permai dan Anak Setatah Jadi Desa Binaan Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang
SELATPANJANG - Desa Permai dan Desa Anak Setatah menjadi desa binaan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang. Sosialisasi pembentukan dua desa binaan Imigrasi Selatpanjang di Kecamatan Rangsang Barat ini berlangsung Rabu (4/12/2024).
Tampak hadir, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang, Putu Sonny Kharmawi Guna G diwakili Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (Kasi Tikim), Yuris Wibowo Susanto, Kepala Subseksi Intelijen Keimigrasian, Al Asari sebagai narasumber.
Kegiatan yang berlangsung di Kantor Desa Permai dihadiri Kades Permai Azman, Sekcam Rangsang Barat Aminullah, sejumlah perangkat desa dan puluhan peserta.
Kades Permai Azman, menyambut baik kegiatan yang dilaksanakan Imigrasi Selatpanjang. Dia juga mengaku bangga karena desanya merupakan salah satu desa yang menjadi binaan Imigrasi Selatpanjang.
"Kami mengucapkan terima kasih karena desa kami terpilih menjadi salah satu desa binaan Imigrasi, karena tidak semua desa di Rangsang Barat ini yang menjadi desa binaan Imigrasi Selatpanjang," ungkapnya.
Sekcam Rangsang Barat Aminullah, dalam sambutannya sekaligus membuka kegiatan tersebut menyambut baik dengan adanya program Desa Binaan oleh Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang.
"Tentunya kami di Kecamatan Rangsang Barat menyambut baik dengan program Desa Binaan yang ada di Desa Permai ini," ungkapnya.
Sementara kegiatan yang berlangsung di Kantor Desa Anak Setatah dihadiri Kades Anak Setatah Zulhaidi, Kapolsek Rangsang Barat Iptu Rolly Irvan, sejumlah perangkat desa juga puluhan peserta.
Kades Anak Setatah Zulhaidi, dalam sambutannya sekaligus membuka kegiatan menyebutkan bahwa kegiatan semacam ini sangat diharapkan karena saat ini maraknya kasus tindak pidana penyelundupan manusia (TPPM) dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
"Dengan adanya program ini setidaknya juga dapat membantu persoalan masyarakat yang bekerja di luar negeri," ungkapnya.
Dia juga berharap agar peserta dalam kegiatan tersebut dalam bersinergi dalam membentuk program desa binaan yang ada di Selatpanjang Selatan.
"Harapan kami tentunya dengan terbentuknya desa binaan dari program Imigrasi Selatpanjang ini masyarakat dapat paham dan mengerti serta terarah dalam hal mendapatkan informasi keimigrasian baik itu pembuatan paspor untuk PMI dan juga penjelasan mengenai TPPO," harapnya.
Sementara itu, Kasi Tikim Imigrasi Selatpanjang, Yuris Wibowo mengungkapkan bahwa pembentukan Desa Binaan Imigrasi ini dalam rangka pencegahan TPPO sebagai bentuk pelaksanaan penyebaran Informasi, sosialisasi dan penyuluhan hukum terkait permasalahan keimigrasian. Terutama dalam hal paspor, serta bahaya terhadap TPPO dan kejahatan antar negara Iainnya.
Dijelaskan Yuris, pembentukan desa binaan ini, untuk mempermudah mengakses info keimigrasian dan desa-desa/kelurahan-kelurahan yang menjadi kantong Pekerja Migran Indonesia (PMI).
"Program ini merupakan kolaborasi dengan kepala desa dan lurah serta perangkatnya dalam upaya memperluas jangkauan pemberian informasi keimigrasian. Perangkat desa atau kelurahan belajar langsung dan mendapat pendampingan secara berkelanjutan oleh oleh Kantor Imigrasi setempat terkait prosedur permohonan paspor dan informasi," jelasnya.
Dibeberkan Yuris, perangkat desa atau kelurahan berperan sebagai perpanjangan tangan Imigrasi dalam memberikan informasi keimigrasian kepada masyarakat pedesaan atau kelurahan yang memiliki keterbatasan jangkauan dan akses.
Kata Yuris lagi, fokus dari program Desa Binaan Imigrasi adalah memberikan kemudahan akses informasi terkait permohonan paspor RI dengan melibatkan perangkat desa/kelurahan sebagai perpanjangan tangan Kantor Imigrasi. Program Desa Binaan Imigrasi juga sebagai upaya pencegahan PMI Nonprosedural melalui pemberian edukasi keimigrasian kepada masyarakat, khususnya calon PMI.
"Upaya mengedukasi masyarakat ini selain meminimalisir terjadinya PMI non prosedural juga untuk mencegah masyarakat menjadi korban TPPO. Diharapkan pengetahuan tersebut menjadi senjata terbaik dalam melindungi para PMI dari berbagai modus penipuan yang akan terus dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab," jelasnya lagi.
Menurut Yuris, adapun yang menjadi pertimbangan Kanim Imigrasi dalam menetapkan desa binaan adalah sebagian besar penduduk Kelurahan Selatpanjang Selatan bekerja sebagai pekerja migran Indonesia di Malaysia. Potensi kerawanan TPPO di wilayah Kelurahan Selatpanjang Selatan dengan banyaknya akses ke luar negeri yang tidak terpantau
"Manfaat dari pembentukan desa Binaan Imigrasi antara lain, akses masyarakat terhadap informasi keimigrasian menjadi lebih mudah khususnya masyarakat yang memiliki keterbatasan akses dan jangkauan untuk datang langsung ke Kantor Imigrasi. Masyarakat mendapatkan informasi yang benar terkait permohonan paspor RI dan perangkat desa atau kelurahan yang telah bekerja sama dengan pihak Kantor Imigrasi," ungkapnya.
Selain itu, pemohon paspor khususnya Calon PMI memiliki pengetahuan yang cukup terkait prosedur permohonan paspor RI, keluar masuk wilayah Indonesia serta hak dan kewajiban sebagai PMI.
"Pemahaman atas pengetahuan yang benar akan menjadi bekal bagi calon PMI agar tidak menjadi korban penipuan dari oknum yang tidak bertanggung jawab, membentuk jaringan intelijen di desa atau kelurahan terpencil bagi Kantor Imigrasi guna deteksi dini dan cegah dini dengan kasus-kasus keimigrasian dan mempersempit celah pergerakan mafia atau oknum TPPO yang mengakibatkan kerugian bagi masyarakat," pungkasnya.
Untuk diketahui, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang telah membentuk enam desa kelurahan binaan, diantaranya, Kelurahan Selatpanjang Timur, Kelurahan Selatpanjang Selatan, Kelurahan Selatpanjang Barat, Desa Melai, Desa Permai dan Desa Anak Setatah. Enam desa binaan ini tersebar di dua kecamatan, Tebingtinggi dan Rangsang Barat. Desa yang sudah ditetapkan sebagai desa binaan diberikan sertifikat oleh pihak Imigrasi Selatpanjang. **
Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 082387131915
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan RiauTime.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan
Tulis Komentar