News

Diduga Jadi Provokator Kericuhan Buruh di Siak, BM dan SS Diminta Segera Diproses Hukum

SIAK - Dua nama yang diduga menjadi provokator dalam konflik serikat buruh di Kabupaten Siak kembali mencuat ke publik. Sosok berinisial BM dan SS, yang disebut-sebut berasal dari salah satu organisasi buruh di Siak, dituding sebagai dalang kericuhan yang terjadi di beberapa kecamatan seperti Kandis, Tualang, dan Dayun.

Beredarnya informasi ini menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, lantaran keributan yang diduga mereka picu telah berulang kali terjadi dan hingga kini belum mendapatkan penanganan hukum yang tegas.

Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua DPC Serikat SSPTI Kecamatan Tualang, Bobby Simanjuntak, kepada wartawan Riautime.com, Minggu (13/07/2025).

"Sudah saatnya aparat bertindak. Ada indikasi kuat bahwa BM dan SS adalah provokator utama kerusuhan yang mengganggu stabilitas di wilayah hukum Polres Siak, mulai dari Kandis, Tualang, hingga Dayun. Mereka kerap melakukan aksi terbuka tanpa rasa takut,” ungkap Bobby.

Bobby juga meminta atensi dari aparat penegak hukum, mulai dari Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, Kapolda Riau Irjen Pol. Herry Heriawan, hingga Kapolres Siak AKBP Eka Aryandi Putra, agar segera mengambil tindakan tegas sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Mereka layak diproses berdasarkan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan. Kericuhan bahkan sudah merambah ke Polsek Kandis, Perawang, Tualang, dan Dayun. Tapi mereka masih bebas berkeliaran seolah kebal hukum,” tegasnya.

Sementara itu, tokoh masyarakat bernama Ibrahim juga mengungkapkan kekecewaannya atas lambannya penanganan laporan yang telah disampaikan sejak sembilan bulan lalu. Ia menyoroti kurangnya transparansi dari aparat penegak hukum, khususnya Polres Siak.

"Kami sudah melaporkan, tapi belum ada tindak lanjut. Kami menduga BM dan SS melakukan aksi premanisme berkedok organisasi buruh. Di beberapa kecamatan seperti Tualang, Kandis, hingga Dayun, mereka melakukan pergerakan yang memicu konflik. Motifnya terkait dengan pelarangan aktivitas bongkar muat di Tualang,” jelas Ibrahim.

Ibrahim mendesak agar laporan yang mereka buat segera diproses demi keadilan dan kenyamanan masyarakat. Ia berharap tidak ada perlakuan istimewa terhadap siapa pun yang terbukti melanggar hukum.

Menanggapi hal ini, wartawan Riautime.com berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Polres Siak untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut mengenai dugaan peran provokator dan aksi premanisme yang dituduhkan kepada BM, SS, dan rekan-rekannya.

Laporan: Arifin



[Ikuti RiauTime.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 082387131915
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan RiauTime.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan