News

Pemohon SKCK PPPK Membeludak, Polres Meranti Beri Pelayanan Ekstra

MERANTI -- Polres Kepulauan Meranti memberikan pelayanan ekstra bagi masyarakat yang membutuhkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sebagai syarat pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Lonjakan pemohon mulai terlihat sejak hari pertama pelayanan, Senin (15/9/2025).

Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Aldi Alfa Faroqi melalui Ps Kasat Intelkam Iptu Roly Irfan menyampaikan bahwa kebijakan ini diambil untuk mengakomodir tingginya permintaan dari para pelamar.

"Sejak dibukanya rekrutmen PPPK paruh waktu, jumlah pemohon SKCK meningkat tajam. Untuk itu, kami membuka pelayanan ekstra, termasuk di luar jam kerja normal, agar masyarakat lebih mudah mengurus dokumen," ujar Iptu Roly Irfan.

Pantauan di lapangan, sejak pagi hari para pemohon memadati Mapolres Kepulauan Meranti. Untuk mengantisipasi penumpukan, Polres menambah tenda di halaman depan dan memindahkan pelayanan ke Aula Tantya Sudhirajatu guna menampung jumlah pemohon yang terus meningkat.

Tak hanya itu, Polres juga menyediakan konsumsi ringan dan minuman bagi masyarakat yang hadir. Bahkan, pelayanan ditunjang dengan fasilitas pemeriksaan kesehatan dan layanan BPJS Kesehatan bekerja sama dengan pihak terkait.

"Karena ada kemungkinan pemohon harus melengkapi keikutsertaan BPJS mereka, maka kami sediakan juga layanan tersebut di lokasi," jelas Roly.

Polres Meranti memastikan proses penerbitan SKCK berjalan sesuai prosedur dengan mengedepankan kecepatan, ketepatan, dan transparansi. Petugas khusus telah disiagakan agar pemohon tidak perlu khawatir akan keterlambatan.

"SKCK menjadi salah satu syarat penting dalam seleksi PPPK. Kami ingin memastikan semua masyarakat yang berhak memiliki kesempatan yang sama untuk melengkapi persyaratan administrasi," tambahnya.

Ia menegaskan bahwa pelayanan ekstra ini akan terus dilaksanakan hingga seluruh rangkaian pengurusan persyaratan PPPK paruh waktu selesai.

Langkah ini mendapat apresiasi dari masyarakat, khususnya para pelamar, yang merasa terbantu dengan fleksibilitas waktu dan tambahan fasilitas yang disediakan.

Sebagai informasi, terdapat 1.686 formasi PPPK paruh waktu di Kabupaten Kepulauan Meranti yang harus menyelesaikan pemberkasan paling lambat 22 September 2025 mendatang. **



[Ikuti RiauTime.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 082387131915
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan RiauTime.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan